Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 tahun 2020 (Permen LHK 24/2020) tentang penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate diatur bahwa salah satu persyaratan teknis dari perubahan peruntukan kawasan hutan atau penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHKP) adalah harus dilampirkannya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Berangkat dari hal tersebut, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman bersama Wakil Gubernur Abdul Fatah melakukan rapat secara virtual terkait pengumpulan data akhir KLHS Food Estate, Selasa. 

Hal itu bertujuan agar target KLHS yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI berjalan sesuai rencana.

Dengan target 10 hari kedepan yang ditentukan oleh KLHK RI dalam penyusunan KLHS, Gubernur mengintruksikan jajarannya di Pemprov. Babel dalam hal ini Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk saling berkoordinasi dalam mendata dan memvalidasi secara cepat dan tepat.

"Karena data yang disusun ini hampir sama seperti penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maka dibutuhkan tim teknis dari tiap dinas untuk menyusun hal ini, karena saling terkait," jelasnya.

Gubernur meminta agar pelaksanaan program ketahanan pangan di dalam kawasan hutan, termasuk Program Food Estate, tetap memegang prinsip menjaga kelestarian hutan, dan kelestarian keanekaragaman hayati serta menjamin terjaganya kualitas lingkungan hidup, dengan terus meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan.

"Ini harus dipikirkan secara matang, karena dalam KLHS Food Estate ini juga bertujuan untuk melindungi hutan lindung kita dari ancaman aktivitas pertambangan timah," tegas Gubernur.

Merespon hal ini, Wagub Abdul Fatah akan segera melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antar ketiga dinas tersebut dalam rangka percepatan pelaksanaan pengumpulan dan kompilasi data akhir KLHS Food Estate di Babel.

"Kami targetkan hari Jumat depan sudah selesai Pak Gubernur," ungkap Wagub.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Juaidi mengatakan proses KLHS selesai, maka kewajiban pengelola KHKP dalam hal ini kepala daerah yaitu melaksanakan perlindungan hutan untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan dan lingkungan, melaksanakan inventarisasi tegakan sesuai dengan rencana kerja pengelolaan KHKP.

"Selain itu melakukan pemeliharaan batas areal KHKP, dan melaksanakan pelaporan dan pengelolaan KHKP," jelasnya.

Terkait pola pengelolaan KHKP Food Estate Porang Babel seluas 15.548,29 Ha, dijelaskan Juaidi bahwa direncanakan di Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021