Jakarta (ANTARA Babel) - Komite Etik temukan motif pembocoran surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Sejauh ini motif-motif yang kami temukan bukan motif politik," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan di Jakarta, Jumat.
Komite Etik juga menemukan potensi unsur pidana. "Mengenai unsur pidana ada beberapa catatan, tapi saya tidak bisa menyampaikan sekarang, memang potensi itu ada karena memang ada undang-undang informasi di sana," jelas Anies.
Menurut Anies, ada dua jenis kebocoran yang diusut Komite Etik. "Satu soal dokumen, satu soal informasi, itu dua hal yang berbeda dan dua-duanya bocor, jadi kami mengkaji lebih jauh siapa melakukan apa, kapan, di mana dan pada siapa," ungkap Anies.
Anies tak dapat memastikan siapa yang terlibat dalam kebocoran tersebut. "Kalau kebocoran ke satu atau dua titik, tapi dari situ ke banyak tempat yang kami tidak bisa telusuri," jelas Anies.
Anis berjanji menjelaskan lebih lengkap setelah pemeriksaan saksi baru dalam 7-10 hari ke depan.
Pihak internal KPK yang sudah diperiksa antara lain lima pimpinan KPK, Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono, ketua satuan tugas penyelidikan kasus korupsi Hambalang dan kasus dugaan penerimaan suap dengan tersangka Anas Urbaningrum, dan Direktur Penyelidikan KPK Ari Widyatmoko.
Sementara pihak luar yang diperiksa antara lain wartawan TVOne Dwi Anggia dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syarif Hasan.
"Draft" sprindik Anas beredar di masyarakat sejak awal Februari lalu (9/2) yang memuat tanda tangan tiga pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja.
Kepala surat dokumen ini adalah "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" berisi penetapan Tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 yang dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun tanpa dilengkapi tanggal dan nomor surat.
KPK pernah membentuk Komite Etik terkait kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games yang berkaitan dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan M Jasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013
"Sejauh ini motif-motif yang kami temukan bukan motif politik," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan di Jakarta, Jumat.
Komite Etik juga menemukan potensi unsur pidana. "Mengenai unsur pidana ada beberapa catatan, tapi saya tidak bisa menyampaikan sekarang, memang potensi itu ada karena memang ada undang-undang informasi di sana," jelas Anies.
Menurut Anies, ada dua jenis kebocoran yang diusut Komite Etik. "Satu soal dokumen, satu soal informasi, itu dua hal yang berbeda dan dua-duanya bocor, jadi kami mengkaji lebih jauh siapa melakukan apa, kapan, di mana dan pada siapa," ungkap Anies.
Anies tak dapat memastikan siapa yang terlibat dalam kebocoran tersebut. "Kalau kebocoran ke satu atau dua titik, tapi dari situ ke banyak tempat yang kami tidak bisa telusuri," jelas Anies.
Anis berjanji menjelaskan lebih lengkap setelah pemeriksaan saksi baru dalam 7-10 hari ke depan.
Pihak internal KPK yang sudah diperiksa antara lain lima pimpinan KPK, Direktur Pengaduan Masyarakat Eko Marjono, ketua satuan tugas penyelidikan kasus korupsi Hambalang dan kasus dugaan penerimaan suap dengan tersangka Anas Urbaningrum, dan Direktur Penyelidikan KPK Ari Widyatmoko.
Sementara pihak luar yang diperiksa antara lain wartawan TVOne Dwi Anggia dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Syarif Hasan.
"Draft" sprindik Anas beredar di masyarakat sejak awal Februari lalu (9/2) yang memuat tanda tangan tiga pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja.
Kepala surat dokumen ini adalah "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" berisi penetapan Tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 yang dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun tanpa dilengkapi tanggal dan nomor surat.
KPK pernah membentuk Komite Etik terkait kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games yang berkaitan dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan M Jasin.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013