Jakarta (Antara Babel) - Fraksi Partai NasDem DPR RI mendesak Pemerintah segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang  Jaminan Pensiun dengan iuran pensiun sebasar delapan persen dari penghasilan pekerja.

"Besaran iuran pensiun itu, usulan komposisinya, lima persen menjadi tanggungan pemberi kerja atau pengusaha serta tiga persen langsung dari pekerja," kata anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Amelia Anggraini, di Jakarta, Senin.

Menurut Amelia, PP Jaminan Pensiun tersebut agar segera disahkan karena waktu sosialisasinya minim.

Sesuai amanah UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), mengamanahkan BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi mulai 1 Juli 2015, termasuk iuran pensiun ketenagakerjaan.

Amelia menegaskan, Pemerintah harus segera mengambil keputusan soal besaran iuran pensiun tetap tenaga kerja, sebelum BPJS TK beroperasi mulai 1 Juli mendatang.

Menurut dia, iuran delapan persen sudah sejalan dengan amanah UU SJSN dan UU BPJS di mana kedua UU tersebut mengamanatkan agar program jaminan pensiun harus dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja.

Dia menambahkan, iuran pensiun harus mempertimbangkan daya beli pekerja agar kebutuhan tetap bisa terjaga.

"Iuran yang ideal menurut kami adalah delapan persen itu," kata Amelia

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015