Jakarta (Antara Babel) - Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan memandang putusan sela PTUN atas gugatan PSSI dengan hasil pertemuan antara Menpora Imam Nahrawi bersama Wapres Jusuf Kalla memiliki dimensi dan kekuatan hukum yang berbeda.

"Pertemuan di Wapres dengan putusan sela jangan disamakan. Kalau itu (pertemuan di Istana Wapres) eksekutif, putusan sela yudikatif," ujar Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan di Jakarta, Selasa.

Menurut Aristo, kedua hasil tersebut memiliki kekuatan hukum masing-masing, namun masih bisa dipergunakan secara bersamaan.

"Nanti dua keputusan itu akan sinergi satu sama lain," ujar dia.

Alumnus Universitas Indonesia tersebut mengatakan dua hasil keputusan bisa berjalan berbarengan apabila memiliki konteks yang tidak jauh berbeda.

"Tapi kalau yang di Wapres keputusannya A, di PTUN putusannya B, itu yang repot," ujar dia.

Sementara Deputi V Bidang Keharmonisan dan Kemitraan Kemenpora Gatot S Dewa Broto juga mengatakan keputusan hasil pertemuan di Istana Wapres dengan putusan sela merupakan dua hal berbeda.

"Itu dua hal yang berbeda, jangan disamakan. Lagipula pertemuan dengan Pak Wapres juga bertepatan dengan sidang putusan sela," kata Gatot.

Seperti diketahui, pertemuan antara Menpora dan Wapres di Istana Wapres, Senin (25/5), menelurkan tiga solusi penyelesaian pembekuan PSSI.

Yang pertama keputusan tetap pada pembekuan PSSI, opsi kedua mencabut pembekuan, dan ketiga adala SK direvisi kemudian PSSI diminta agar diaktifkan kembali namun Tim Transisi tetap eksis.

Terkait keeksisan Tim Transisi yang berada dalam opsi nomor tiga tersebut bertentangan dengan putusan sela yang menunda keberlakuan SK Menpora nomor 01307.

Pembentukan Tim Transisi untuk mengambil alih wewenang PSSI diatur dalam SK tersebut, yang saat ini masa keberlakuannya ditunda hingga putusan akhir.

Pewarta: Aditya Ramadhan

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015