Layanan uang elektronik sinergi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), LinkAja mengumumkan kerja samanya dengan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI melalui PT Finnet Indonesia guna menyediakan layanan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN-G3).
MPN-G3 bisa digunakan masyarakat untuk melakukan pembayaran layanan publik dan pajak seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) - pembayaran KUA, denda tilang, perpanjangan paspor, Surat Izin Mengemudi, Pembayaran Surat Berharga Negara, pajak online, dan bea cukai.
"Besar harapan kami, kolaborasi ini akan membantu mengakomodasi perluasan akses layanan keuangan digital untuk masyarakat Indonesia, khususnya untuk melakukan pembayaran layanan publik, terutama Perpajakan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI Hadiyanto dalam keterangannya, Selasa.
Lebih lanjut, Penyediaan layanan Penerimaan Negara di aplikasi LinkAja dan Layanan Syariah LinkAja merupakan bentuk dukungan LinkAja pada Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang dicanangkan oleh Pemerintah serta membantu Pemerintah untuk membentuk ekosistem keuangan berbasis teknologi informasi.
"Kerja sama ini kami harapkan dapat semakin mempermudah seluruh masyarakat Indonesia dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak, meningkatkan inklusi keuangan digital serta membantu pemulihan ekonomi nasional terutama di masa pandemi ini," kata Direktur Operasi LinkAja Widjayanto.
Direktur Business & Marketing Finnet, Irena Aldanituti menyampaikan kesiapan Finnet dalam mendukung suksesnya layanan pembayaran menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN-G3) ini.
Selain itu, Nufransa Wira Sakti selaku Staff Ahli Kementerian Keuangan Bidang Pengawasan Pajak juga menyambut baik atas inisiasi LinkAja dalam membuka layanan perpajakan khususnya penerimaan negara pada aplikasinya.
Adapun cara menggunakan layanan Penerimaan Negara di aplikasi LinkAja maupun Layanan Syariah LinkAja sebagai berikut. Pertama, buka aplikasi LinkAja atau Layanan Syariah LinkAja, lalu pilih menu Penerimaan Negara dan pilih Jenis Pembayaran (PNBP, Pajak Online atau Bea Cukai).
Selanjutnya, masukan kode tagihan. Informasi tagihan akan muncul, kemudian Lengkapi Data Penyetor.
Setelah itu, konfirmasi pembayaran dengan memasukkan PIN LinkAja. Pembayaran Berhasil dan Bukti Pembayaran akan dikirimkan via email .
Dengan layanan baru ini, masyarakat cukup mengakses LinkAja ataupun Layanan Syariah LinkAja untuk membayarkan berbagai tagihan publik dan pajak dan pembuatan surat setoran, seperti SSP (surat setoran pajak), SSBP (surat setoran bukan pajak), SSPB (surat setoran pengembalian belanja). Cukup dengan memasukan kode billing, kini masyarakat tidak perlu lagi melakukannya secara manual.
Akses pembayaran layanan publik dan pajak di Menu Penerimaan Negara dapat dilakukan selama 7x24 jam.
Dalam sinergi bersama ini, Finnet yang bertindak selaku Collecting Agent dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu akan memberikan layanan terbaiknya agar dapat melayani pembayaran penerimaan negara melalui aplikasi Finpay Easy Tax yang disediakan di dalam menu transaksi LinkAja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021
MPN-G3 bisa digunakan masyarakat untuk melakukan pembayaran layanan publik dan pajak seperti PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) - pembayaran KUA, denda tilang, perpanjangan paspor, Surat Izin Mengemudi, Pembayaran Surat Berharga Negara, pajak online, dan bea cukai.
"Besar harapan kami, kolaborasi ini akan membantu mengakomodasi perluasan akses layanan keuangan digital untuk masyarakat Indonesia, khususnya untuk melakukan pembayaran layanan publik, terutama Perpajakan, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI Hadiyanto dalam keterangannya, Selasa.
Lebih lanjut, Penyediaan layanan Penerimaan Negara di aplikasi LinkAja dan Layanan Syariah LinkAja merupakan bentuk dukungan LinkAja pada Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang dicanangkan oleh Pemerintah serta membantu Pemerintah untuk membentuk ekosistem keuangan berbasis teknologi informasi.
"Kerja sama ini kami harapkan dapat semakin mempermudah seluruh masyarakat Indonesia dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak, meningkatkan inklusi keuangan digital serta membantu pemulihan ekonomi nasional terutama di masa pandemi ini," kata Direktur Operasi LinkAja Widjayanto.
Direktur Business & Marketing Finnet, Irena Aldanituti menyampaikan kesiapan Finnet dalam mendukung suksesnya layanan pembayaran menggunakan Modul Penerimaan Negara Generasi ke-3 (MPN-G3) ini.
Selain itu, Nufransa Wira Sakti selaku Staff Ahli Kementerian Keuangan Bidang Pengawasan Pajak juga menyambut baik atas inisiasi LinkAja dalam membuka layanan perpajakan khususnya penerimaan negara pada aplikasinya.
Adapun cara menggunakan layanan Penerimaan Negara di aplikasi LinkAja maupun Layanan Syariah LinkAja sebagai berikut. Pertama, buka aplikasi LinkAja atau Layanan Syariah LinkAja, lalu pilih menu Penerimaan Negara dan pilih Jenis Pembayaran (PNBP, Pajak Online atau Bea Cukai).
Selanjutnya, masukan kode tagihan. Informasi tagihan akan muncul, kemudian Lengkapi Data Penyetor.
Setelah itu, konfirmasi pembayaran dengan memasukkan PIN LinkAja. Pembayaran Berhasil dan Bukti Pembayaran akan dikirimkan via email .
Dengan layanan baru ini, masyarakat cukup mengakses LinkAja ataupun Layanan Syariah LinkAja untuk membayarkan berbagai tagihan publik dan pajak dan pembuatan surat setoran, seperti SSP (surat setoran pajak), SSBP (surat setoran bukan pajak), SSPB (surat setoran pengembalian belanja). Cukup dengan memasukan kode billing, kini masyarakat tidak perlu lagi melakukannya secara manual.
Akses pembayaran layanan publik dan pajak di Menu Penerimaan Negara dapat dilakukan selama 7x24 jam.
Dalam sinergi bersama ini, Finnet yang bertindak selaku Collecting Agent dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu akan memberikan layanan terbaiknya agar dapat melayani pembayaran penerimaan negara melalui aplikasi Finpay Easy Tax yang disediakan di dalam menu transaksi LinkAja.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021