Jakarta (Antara Babel) - Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan naskah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) yang disampaikan Kementerian Agama menuai kontroversi serius karena justru mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan.
"Naskah RUU tersebut merawat watak intervensionis negara atas hak untuk bebas beragama dan berkeyakinan," kata Bonar Tigor Naipospos dalam jumpa pers di Kantor Setara Institute, Bendungan Hilir, Jakarta, Senin.
Selain itu, Bonar menilai naskah Rancangan Undang-Undang tersebut juga nyata-nyata lebih berpihak pada kelompok mayoritas sehingga tidak ada jaminan perlindungan terhadap umat beragama.
"Yang dikedepankan dalam naskah RUU tersebut adalah pendekatan stabilitas dan keamanan dengan berpihak pada kelompok mayoritas. Kelompok minoritas berpotensi ditekan untuk menjaga stabilitas dan keamanan," tuturnya.
Menurut Bonar, naskah Rancangan Undang-Undang itu tidak berbeda dengan yang sudah ada sebelumnya. Bahkan, dia menduga Kementerian Agama hanya menyalin peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Karena itu, Setara Institute mendesak Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil inisiatif untuk menyusun desain kebijakan penghapusan diskriminasi agama dan kepercayaan secara lebih komprehensif.
Bonar mengatakan belum ada kemajuan berarti di bidang kebebasan beragama selama tujuh bulan masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Selama tujuh bulan kepemimpinan Jokowi-JK, sudah tercatat 116 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan 136 tindakan," katanya.
Karena itu, Bonar mendesak Presiden Jokowi dapat memberikan dukungan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk melaksanakan kebijakan yang menghapus diskriminasi.
"Publik pernah dijanjikan harapan baru oleh Jokowi-JK. Hingga tujuh bulan memimpin, belum ada terobosan progresif apa pun yang dapat menjawab harapan itu. Kami khawatir hal itu meningkatkan ketidakpercayaan publik pada pemerintahan," tuturnya.
Menurut Bonar, ketidakpercayaan publik mudah menguat seiring dengan kebijakan-kebijakan lain, seperti politik pemberantasan korupsi yang dinilai tidak jelas, peningkatan kesejahteraan rakyat yang berjalan lamban dan upaya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia masa lalu yang mengarah pada impunitas.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Naskah RUU tersebut merawat watak intervensionis negara atas hak untuk bebas beragama dan berkeyakinan," kata Bonar Tigor Naipospos dalam jumpa pers di Kantor Setara Institute, Bendungan Hilir, Jakarta, Senin.
Selain itu, Bonar menilai naskah Rancangan Undang-Undang tersebut juga nyata-nyata lebih berpihak pada kelompok mayoritas sehingga tidak ada jaminan perlindungan terhadap umat beragama.
"Yang dikedepankan dalam naskah RUU tersebut adalah pendekatan stabilitas dan keamanan dengan berpihak pada kelompok mayoritas. Kelompok minoritas berpotensi ditekan untuk menjaga stabilitas dan keamanan," tuturnya.
Menurut Bonar, naskah Rancangan Undang-Undang itu tidak berbeda dengan yang sudah ada sebelumnya. Bahkan, dia menduga Kementerian Agama hanya menyalin peraturan yang sudah ada sebelumnya.
Karena itu, Setara Institute mendesak Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil inisiatif untuk menyusun desain kebijakan penghapusan diskriminasi agama dan kepercayaan secara lebih komprehensif.
Bonar mengatakan belum ada kemajuan berarti di bidang kebebasan beragama selama tujuh bulan masa jabatan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Selama tujuh bulan kepemimpinan Jokowi-JK, sudah tercatat 116 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan 136 tindakan," katanya.
Karena itu, Bonar mendesak Presiden Jokowi dapat memberikan dukungan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk melaksanakan kebijakan yang menghapus diskriminasi.
"Publik pernah dijanjikan harapan baru oleh Jokowi-JK. Hingga tujuh bulan memimpin, belum ada terobosan progresif apa pun yang dapat menjawab harapan itu. Kami khawatir hal itu meningkatkan ketidakpercayaan publik pada pemerintahan," tuturnya.
Menurut Bonar, ketidakpercayaan publik mudah menguat seiring dengan kebijakan-kebijakan lain, seperti politik pemberantasan korupsi yang dinilai tidak jelas, peningkatan kesejahteraan rakyat yang berjalan lamban dan upaya penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia masa lalu yang mengarah pada impunitas.
Editor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015