Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengintensifkan pengawasan peredaran minuman beralkohol di daerah itu untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan aturan dan perizinan.

"Penjualan minuman beralkohol tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena harus memiliki izin," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM ,Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Adnizar di Tanjung Pandan, Jumat.

Ia mengatakan pihaknya melakukan pengawasan terhadap penjualan dan peredaran minuman beralkohol semua golongan, seperti golongan A (alkohol 1-5 persen), golongan B (alkohol 5-20 persen), dan golongan C (alkohol 20-55 persen).

"Wewenang pengawasan memang menjadi ranah kami yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Perdagangan," ujarnya.

Menrut dia, masyarakat atau pelaku usaha yang kedapatan memperjualbelikan minuman beralkohol secara bebas tanpa memiliki izin maka akan ditindak seusai ketentuan yang berlaku.

"Kami bisa berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menyita minuman beralkohol tersebut dan menindaknya karena telah melanggar aturan perizinan," katanya.

Ia menambahkan penjualan minuman beralkohol memiliki ketentuan, antara lain tidak boleh dekat dengan lingkungan sekolah dan rumah ibadah.

"Dengan demikian hanya bisa dijual di tempat hiburan malam (THM), kelab malam, bar, dan kafe dengan catatan minum di tempat dan tidak diperbolehkan dibawa  pulang," katanya.

Dia menyebutkan tim pengawas di daerah itu akan terus mengintensifkan pengawasan penjualan dan peredaran minuman, terutama menjelang malam perayaan  Tahun Baru 2022.

"Pengawasan dilakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyelundupan ribuan botol minuman beralkohol ilegal asal Singapura oleh Bea Cukai Tanjung Pandan beberapa waktu lalu," ujar dia.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021