Kementerian Dalam Negeri menetapkan status Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 pada Senin (22/11) kemarin.

"Keputusan itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 Tentang PPKM yang kita terima kemarin," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bangka Selatan Supriyadi di Toboali, Selasa (23/11).

Disampaikannya dalam Instruksi itu ada dua Kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang turun Level dari  2 ke level 1 yaitu Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Selatan.

"Awalnya kita masih Level 2 setelah dilakukan monitoring dan evaluasi maka status kita turun ke level 1," kata dia.

Ia mengatakan dalam Instruksi itu juga disampaikan mengenai optimalisasi posko Penanganan corona virus diseasi 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19. 

"Ini berlaku untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan dan wilayah lain," kata dia.

Menurut dia Instruksi ini mulai berlaku pada Selasa (23/11) hingga Senin (6/12)  dan akan tetap melakukan penguatan 3 T yaitu Testing, tracing, dan treatment.

"Target kita setiap hari ada 30 orang yang harus dites," kata dia.

Dirinya menjelaskan ada beberapa faktor yang menjadi sebab penurunan status ini diantaranya penurunan jumlah kasus atau warga yang terpapar pandemi ini.

"Selain itu juga ada kenaikan persentase pada jumlah warga yang melakukan vaksinasi walaupun status sudah di level 1 kita harus tetap menjalankan protokol kesehatan," kata dia.

Pewarta: Juniardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2021