Koba (Antara Babel) - Sebanyak 32 orang mantan pegawai harian lepas (PHL) PT Bangka Bumi Lestari (BBL) di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung menuntut sisa pesangon yang belum dibayarkan pihak perusahaan perkebunan sawit tersebut.

"Pihak perusahaan baru membayar hak pesangon PHL sebesar 50 persen, sisanya sekitar Rp800 juta termasuk hak-hak tertinggal belum dibayarkan," kata Sekretaris SPSI Bangka Tengah, Juanda di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan, dalam surat perjanjian bersama (SPB) sudah disepakati di atas materai yang disetujui pihak perusahaan bahwa siap membayarkan sisa pesangon paling lambat 31 Mei 2015.

"Sampai sekarang pihak perusahaan belum melunasi kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian bersama tersebut, maka kami mendesak itu segera direalisasikan," ujarnya.

Ia juga mengatakan pihak perusahaan terkesan mengabaikan hak mantan PHL terutama menghitung besaran pesangon yang belum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Selain itu pihak perusahaan juga mengabaikan hak PHL terkait pengangkatan sebagai karyawan tetap padahal sudah bekerja di atas lima tahun," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebanyak 32 PHL tersebut diberhentikan atau di-PHK sejak September 2014 dan PHL tersebut terus mendesak hak mereka.

"Ada perlakukan tidak adil kepada PHL, mestinya pihak perusahaan menjadikan PHL sebagai aset perusahaan dan mestinya sudah berstatus pekerja waktu tertentu (PKWTT)," ujarnya.

Humas PT Bumi Bangka Lestari, Iwan mengatakan persoalan tuntutan pesangon mantan PHL memilih menyelesaikan melalui jalur hukum.

"Persoalan ini sudah kami daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk diselesaikan secara hukum, karena menurut perhitungan kami pembayaran pesangon sudah sesuai aturan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015