Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan masyarakat memiliki aplikasi peduli lindungi COVID-19, sebagai langkah pemda mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona itu.

"Masyarakat beraktivitas di ruang publik wajib memiliki aplikasi peduli lindungi ini," kata Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan kebijakan masyarakat dan pengelola fasilitas publik wajib memiliki aplikasi peduli lindungi ini berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi, guna mengefektifkan pelacakan untuk menghentikan dan pengendalian penyebaran COVID-19.

"Kita akan memberikan sanksi administratif bagi fasilitas pelayanan publik yang tidak menggunakan aplikasi peduli lindungi ini," ujarnya.

Menurut dia dalam pelaksanaan penegakan aplikasi peduli lindungi ini, Satgas Penanganan COVID-19 dan Satpol Pamong Praja Provinsi Kepulauan Babel segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, swasta, akademisi dan masyarakat.

"Sanksi bagi masyarakat tidak memiliki aplikasi peduli lindungi ini bisa berbentuk teguran lisan, tertulis, pembekuan sementara izin sementara hingga permanen," katanya.

Ia menambahkan penggunaan aplikasi peduli lindungi ini juga sebagai langkah pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat berpotensi terjadi kerumunan serta tempat kegiatan publik dengan memanfaatkan scan optimal aplikasi ini.

"Tempat publik yang wajib memasang aplikasi peduli lindungi ini diantaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, hotel, cafe serta pusat keramaian lainnya," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022