Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Resor Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan sebanyak 61 jerigen berisi solar yang diduga merupakan hasil penimbunan Bahan Bakar Minyal (BBM) secara ilegal.

"Puluhan jerigen tersebut kami amankan dari sebuah rumah warga di belakang SMA Muhammadiyah, Jalan Sungai Selan. Puluhan jerigen solar tersebut diduga milik Winarti alias Inar (35) warga jalan Tream Kelurahan Keramat," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru budi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Raspandi, Selasa.

Ia mengatakan, pelaku sudah menjalankan kegiatan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar tersebut kurang lebih sudah sekitar tiga tahun. Namun pelaku sempat membantah kalau solar itu bukan miliknya.

Ia menambahkan, dalam melakukan aktivitas tersebut, pelaku menggunakan mobil Panther warna biru dengan nomor polisi BN 1197 PN. Setiap melakukan pengeritan, pelaku selalu berpindah-pindah dari SPBU ke SPBU lain di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.

"Sebelum mengamankan pelaku, anggota kami melakukan pengintaian terlebih dahulu. Dari hasil pengintaian, diketahui pelaku sudah ngerit sebanyak delapan kali di beberapa SPBU di Pangkalpinang," katanya.

Dikatakannya, berdasarakan keterangan pelaku, hasil penimbunan solar tersebut dijual kepada para penambang TI yang juga beraktivitas di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.

"Dari hasil pemeriksaan, Dia mengaku menjual solar tersebut kepada penambang TI. Namun kami akan lakukan periksaan lagi," ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam penggerbekan itu, pihaknya mengamankan sebanyak 61 jerigen ukuran 20 liter berisi solar, empat buah jerigen kosong, dua buah corong, satu baskom besar, satu gayung dan satu selang.

"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan hingga diputuskan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU RI no 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015