Koba (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menyatakan pasangan calon yang maju dalam Pilkada 2015 wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Itu wajib dan mutlak, sudah diatur dalam PKPU," kata Ketua KPU Bangka Tengah, Suryansyah di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, jika pasangan calon tidak menyampaikan laporan harta kekayaan pejabat negara maka bisa didiskualifikasi.

"Justeru itu, pasangan calon jangan mengabaikan LHKPN karena itu wajib disampaikan bagi calon yang ikut bertarung dalam Pilkada 2015," ujarnya.

Selain LHKPN, pasangan calon juga wajib mengikuti serangkaian tes kesehatan yang sudah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Dua persyaratan itu wajib dipenuhi pasangan calon jika ingin ikut bertarung dalam pemilihan kepala dan wakil kepala daerah," ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga hari terakhir pendaftaran pasangan calon pada Selasa (28/7) pukul 16.00 WIB hanya ada dua pasangan calon yang mendaftar di kantor KPU setempat.

Dua pasangan calon tersebut adalah Erzaldi Rosman-Ibnu Saleh dan Patrianusa Sjahrun-Habibullah yang didukung serta diusung sejumlah partai politik.

Erzaldi-Ibnu didukung PPP, Nasdem, Demokrat, Hanura, PBB, Golkar, Gerindra dan PKS. Sedangkan Patrianusa-Habib didukung PDIP, PAN dan PKB.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015