Bangka Barat (Antara Babel) - Polisi Sektor Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung meringkus seorang laki-laki yang diduga membawa kabur ubi casesa sebanyak 25 ton.

"Anggota Polsek Jebus meringkus pelaku berinisal Ab alias Et (31) karena diduga telah melarikan sebanyak tiga truk ubi dengan berat total sekitar 25 ton milik pelapor Didik, pada Jumat (31/7)," ujar Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Polsek Jebus Kompol Era Johny Kurniawan, Senin.

Menurut dia, Ab alias Et yang diduga sebagai pelaku penggelapan ubi casesa atau ubi bahan baku pembuatan tepung tapioka tersebut merupakan warga Dusun Sungaitanggok, Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga.

"Pada awalnya pelaku Ab dilaporkan Didik Suciono, warga Desa Airgantang, Kecamatan Parittiga pada 7 Juli 2015 karena diduga telah melakukan tindak penipuan," kata dia.

Ia menerangkan, Didik yang tidak lain adalah korban, saat itu didatangi Ab alias Et yang bermaksud membeli ubi hasil panen kebunnya untuk dibantu pemasarannya ke Lampung.

"Transasksi dan perjanjian pada saat itu dirasa korban sudah jelas dan Ab alias Et langsung membawa ubi sebanyak tiga truk tersebut menuju Lampung," kata dia.

Setelah beberapa hari, Ab alias Et pulang dari Lampung, Didik langsung menagih uang hasil penjualan ubi, namun uang tak kunjung diberikan dengan berbagai alasan.

"Merasa dirugikan dan tidak adanya kejelasan pembayaran hasil panen kebun
tersebut, Didik langsung melaporkannya ke pihak polisi dan kami tindaklanjuti," kata dia.

Akibat tindak pidana yang dilakukan pelaku Ab alias Et, korban mengalami kerugian
sekitar Rp21 juta.

"Saat ini pelaku masih kami amankan di Mapolsek Jebus untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015