Ketua Umum DPN Korpri Nasional, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengajak para kepala daerah yang masa jabatannya akan habis untuk menjaga ketenangan birokrasi pemerintahan di sisa akhir masa jabatan KDH dengan cara untuk tidak perlu mengganti atau memindah pejabat ASN di lingkup pemerintahan daerah masing-masing, kecuali akibat pensiun atau meninggal dunia.
"Selama ini, setiap kali masa akhir jabatan kepala daerah sering mengaganti secara massal jajaran birokrasinya. Hal ini dapat menyebabkan terjadi tsunami birokrasi di daerah," katanya saat diwawancara melalui telepon seluler, Selasa (15/2).
Menurutnya penggantian atau pemindahan pejabat struktural di masa akhir jabatan kepala daerah banyak menimbulkan praduga, serta mengganggu produktivias dan kinerja para ASN.
“Padahal ASN adalah aset pemerintah yang harus dijaga karirnya, apalagi dalam masa pandemi Covid-19,” kata Zudan.
Selian itu kata Dia, di masa pandemi Covid-19, ASN mendapatkan tugas pokok menjadi motor penggerak penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan melaksanakan pembangunan.
Untuk itu, Zudan meminta para kepala daerah untuk taat azas, menaati sepenuhnya aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemindahan atau penggantian pejabat ASN di masa akhir jabatan.
“Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, intinya kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkap Zudan.
Norma ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga birokrasi tetap tenang bekerja, fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan serta tidak terlalu terpengaruh pada ritual politik 5 tahunan. Apalagi untuk tahun 2022 ini pilkadanya diundur ke tahun 2024 sehingga tidak terlalu relevan dilakukan penggantian jabatan untuk membantu memenangkan kontestasi kepala daerah yang masih akan berlangsung dua tahun lebih.
Aturan tersebut, lanjut Zudan, perlu digaris bawahi, mengingat pada tahun ini akan ada 101 daerah yang melaksanakan Pilkada.
Ada sebanyak 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis tahun ini.
“Kepala daerah tetap boleh memindahkan atau mengganti pejabat di daerahnya, dengan catatannya mentaati aturan main, hukum yang berlaku. Walaupun boleh memindahkan atau mutasi, jangan sampai ada ASN yang nonjob, kecuali memenuhi syarat untuk dinonjobkan,” imbaunya.
Zudan juga mengimbau agar seluruh ASN tetap bekerja dengan optimis, mengerahkan kemampuan terbaik untuk memenuhi tugas negara.
“Korpri mengajak seluruh ASN di 101 daerah tersebut untuk tetap bekerja dengan penuh semangat, bekerja dengan loyalitas dan kinerja terbaik untuk rakyat dan NKRI,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Selama ini, setiap kali masa akhir jabatan kepala daerah sering mengaganti secara massal jajaran birokrasinya. Hal ini dapat menyebabkan terjadi tsunami birokrasi di daerah," katanya saat diwawancara melalui telepon seluler, Selasa (15/2).
Menurutnya penggantian atau pemindahan pejabat struktural di masa akhir jabatan kepala daerah banyak menimbulkan praduga, serta mengganggu produktivias dan kinerja para ASN.
“Padahal ASN adalah aset pemerintah yang harus dijaga karirnya, apalagi dalam masa pandemi Covid-19,” kata Zudan.
Selian itu kata Dia, di masa pandemi Covid-19, ASN mendapatkan tugas pokok menjadi motor penggerak penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan melaksanakan pembangunan.
Untuk itu, Zudan meminta para kepala daerah untuk taat azas, menaati sepenuhnya aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemindahan atau penggantian pejabat ASN di masa akhir jabatan.
“Berdasarkan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, intinya kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum habis masa jabatannya, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” ungkap Zudan.
Norma ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga birokrasi tetap tenang bekerja, fokus pada pelaksanaan program dan kegiatan serta tidak terlalu terpengaruh pada ritual politik 5 tahunan. Apalagi untuk tahun 2022 ini pilkadanya diundur ke tahun 2024 sehingga tidak terlalu relevan dilakukan penggantian jabatan untuk membantu memenangkan kontestasi kepala daerah yang masih akan berlangsung dua tahun lebih.
Aturan tersebut, lanjut Zudan, perlu digaris bawahi, mengingat pada tahun ini akan ada 101 daerah yang melaksanakan Pilkada.
Ada sebanyak 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota yang masa jabatan kepala daerahnya akan habis tahun ini.
“Kepala daerah tetap boleh memindahkan atau mengganti pejabat di daerahnya, dengan catatannya mentaati aturan main, hukum yang berlaku. Walaupun boleh memindahkan atau mutasi, jangan sampai ada ASN yang nonjob, kecuali memenuhi syarat untuk dinonjobkan,” imbaunya.
Zudan juga mengimbau agar seluruh ASN tetap bekerja dengan optimis, mengerahkan kemampuan terbaik untuk memenuhi tugas negara.
“Korpri mengajak seluruh ASN di 101 daerah tersebut untuk tetap bekerja dengan penuh semangat, bekerja dengan loyalitas dan kinerja terbaik untuk rakyat dan NKRI,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022