Sungailiat (Antara Babel) - Kejaksaan Negeri Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka pos pelayanan hukum untuk mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan informasi mengenai persoalan hukum di daerah itu.

"Melalui pos pelayanan hukum, masyarakat diberikan hak menyampaikan atau memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum atau hanya sekadar menanyakan mengenai kejari baik terkait intelijen, pidana khusus, maupun pidana umum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sungailiat Supardi melalui Kasi Intel  Andi Andri Utama di Sungailiat, Senin.

Ia mengatakan pos pelayanan hukum dibuka setiap hari kerja, mulai pukul 07.30 sampai 16.00 WIB. Masyarakat dapat memperoleh data serta memberikan data masalah pelayanan hukum.

"Masyarakat tidak hanya diberikan hak mendapatkan data namun juga diberikan kesempatan memberikan data terkait masalah huku. Melalui pos pelayanan hukum itu kami menanamkan keterbukaan," katanya.

Dia mengatakan di pos pelayanan itu akan ditempatkan sejumlah jaksa untuk piket secara bergantian.

Selain itu, pihaknya menempatkan sejumlah petugas untuk mengakomodasi masyarakat yang akan mendapatkan data atau menyampaikan data persoalan hukum.    
    
"Kami memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mendapatkan data maupun menyampaikan data persoalan hukum hanya dengan mengisi belangko formulir yang sudah disediakan dengan memperlihatkan identitas pribadi yang masih berlaku," ujarnya.

Seorang warga Kota Sungailiat, Yanto, menyambut baik upaya penengakan hukum oleh pihak kejaksaan dengan cara membangun keterbukaan kepada masyarakat.

"Saya optimistis, jika pos pelayanan hukum dioptimalkan maka penegakan hukum di daerah berjalan efektif karena secara tidak langsung mendapat pengawasan dari masyarakat," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015