Jakarta (Antara Babel) - Marketing manager pemilik dan pemegang saham terbesar PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat dituntut tiga tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Yang bersangkutan dinilai terbukti memberikan uang kepada kader PDI Perjuangan Adriansyah sejumlah Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrew Hidayat berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ditambah denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Trimulyono Hendradi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Pemberian uang teresbut masih berhubungan dengan kewenangan Adriansyah sebagai Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan periode 2008-2013yang membantu Andrew terkait perizinan perusahaan-perusahaan yang dikelola Andrew yang penerbitannya bertentangan dengan kewajiban Adriansyah sebagai Bupati Tanah Laut.
Tuntutan pidana tersebut diatur dalam dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdkawa sebagai seorang pengusaha ikut mendorong kebiasaan pemerintah daerah yang koruptif, perbuatan terdkawa bertentangan dengan sprit masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatan, mempunyai tanggungan keluarga dengan anak yang masih kecil dan belum pernah dihukum," ungkap jaksa Tri.
Perbuatan tersebut awalnya adalah saat 2012, Andrew diberi kepercayaan oleh Jason Surjana Tanuwijaya sebagai pemegang kendali PT Indonesia Cemerlang (PT IAC) dan Budi Santoso Simin (pemegang saham PT MMS) bersama Suparta menemui Adriansyah selaku bupati Tahan Laut di rumah dinas dengan maksud melakukan jual beli batubara dengan PT IAC dan PT Dutadharma Utama (PT DDU) yang memiliki izin usaha pertambangan batubara di kabupaten Tanah Laut.
Andrew lalu bertemu Adriansyah lagi dan menyampaikan bahwa PT IAC sedang bersengketa dengan PT Arumin terkai lokasi pertambangan dan Kepala Desa Sungai Cuka H Rahmin terkait jalan yang dilalui angkutan batubara yang mengakibatkan tidak bisa berproduksi.
Andriansyah pun membantu penyelesaian melalui musyawarah para pihak sehingga pada 2013 PT IAC dapat berproduksi.
Andrew juga meminta bantuan kepada Adriansyah untuk mempermudah pengurusan perizian PT IAC dan PT DDU sehingga Adriansyah menerbitkan surat keputusan Bupati tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT DDU pada 26 November 2012 padahal tanpa dilengkapi persyaratan dokumen teknis berupa hasil ekspolrasi, studi kelayakan, dokumen UKL/UPL atau analisis mengenai dampak lingkungan, rencana reklamasi, rencana pembangunan sarana dan prasarana, rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dan pasca tambang.
Andrew masih meminta bantuan Adriansyah untuk pengurusan surat eksportir terdaftar PT IAC dan PTDDU karena batas waktu pengursan hanya sampai akhir Agustus 2014 padahal ihingga 19 Agustus 2014 PT IAC dan PT DDU belum mendapat RKAB maupun analisis mengenai dampa lingkungan (amdal).
Amdal itu sendiri butuh waktu lama untuk mendapatkan sehingga terdakwa Andrew Hidayat menghubungi Adriansyah untuk memberitahukan permsalah tersebut dan menyampakan sudah berusaha menghubungi Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah namun tidak bisa sehingga Andrew minta bantuan kepada Adriansyah.
Adriansyah selanjutnya menghubungi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut M Hanis dengan maksdu meminta tolong agar RKAB PT DDU segera diterbitkan.
M Hanil menjawab "nggih...nggih..". Selanjutnya M Hanil memberitahukan kepada Kabid Pertambangan Umum pada Dinas PErtambangan dan Energi Antoeng Mas Rhoedy Erhansyah bahwa Adriansyah telah menghubungi dirinya dengan maksudh untuk segera memproses RKAB.
Andrew selanjutnyamemberikan uang kepada Adriansyah yaitu pada 8 April 2015 sebesar 50 ribu dolar Singapura sesuai permintaan Adriansyah kepada Andrew seminggu sebelumnya.
Andrew memerintahkan anak buahnya yaitu anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto melaporkan kepada Andrew dan mengizinkan untuk mengantar uang dolar Singapura itu kep Bali.
Kemudian Adriansyah mengirim SMS tempat penyerahan uang yang berbungi 'di Sanur Hotel Swiiss Belhotel".
Kemudian pada 9 April 2015, Agung Krisdiyanto pergi ke Bali dengan membawa uang 44 ribu dolar Singapura dan Rp57,36 juta dan langsung menuju Hotel Swiss Belresort Watu Jimbar untuk bertemu Adriansyah dan menyerahkan uang dari Andrew dalam amplop cokelat sambil mengatakan "Ini pak ada titipan amanah dari Pak Andrew dan untuk permintaan bapak juga sudah saya tukarkan. Semua kuitansi penukarannya juga ada di dalam amplop tersebut".
Adriansyah membuka amplop dan menyerahkan uang Rp1,5 juta kepada Agung untuk biaya hotel selama di Bali. Setelah penyerahan uang tersebut Agung dan Adriansyah ditangkap KPK.
Selain pemberian uang 50 ribu dolar AS, Andrew juga sudah beberapa kali membeirkan uang kepada Adriansyah antara lain pada
1. 13 November 2014 melalui Agung Krisdianto untuk memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS dan diserahkan kepada Adriansyah di lantai atas mall Taman Anggrek Jakarta
2. 21 November 2014 melalui Agung Krisdiyanto menyerahkan Rp500 juta dan diserahkan di lorong lantai 19 apartemen GP Plaza di Slipi Jakarta
3. 28 Januari 2015 Andrew memerintahkan Agung menyerahkan Rp500 juta kepada Adriansyah di restoran Shabu Tei lantai 4 mall taman Anggrek Jakarta.
Atas tuntutan tersebut, Andrew dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Selain itu pengacara juga meminta izin untuk pengobatan mata.
"Berhubung sudah empat bulan dalam tahanan, mata agak rabun, dan sinusitis kambuh, mohon izin berobat," kata pengacara Andrew, Bambang Hartono.
Sidang dilanjutkan pada 27 Agustus 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
Yang bersangkutan dinilai terbukti memberikan uang kepada kader PDI Perjuangan Adriansyah sejumlah Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrew Hidayat berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan ditambah denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum KPK Trimulyono Hendradi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Pemberian uang teresbut masih berhubungan dengan kewenangan Adriansyah sebagai Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan periode 2008-2013yang membantu Andrew terkait perizinan perusahaan-perusahaan yang dikelola Andrew yang penerbitannya bertentangan dengan kewajiban Adriansyah sebagai Bupati Tanah Laut.
Tuntutan pidana tersebut diatur dalam dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdkawa sebagai seorang pengusaha ikut mendorong kebiasaan pemerintah daerah yang koruptif, perbuatan terdkawa bertentangan dengan sprit masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatan, mempunyai tanggungan keluarga dengan anak yang masih kecil dan belum pernah dihukum," ungkap jaksa Tri.
Perbuatan tersebut awalnya adalah saat 2012, Andrew diberi kepercayaan oleh Jason Surjana Tanuwijaya sebagai pemegang kendali PT Indonesia Cemerlang (PT IAC) dan Budi Santoso Simin (pemegang saham PT MMS) bersama Suparta menemui Adriansyah selaku bupati Tahan Laut di rumah dinas dengan maksud melakukan jual beli batubara dengan PT IAC dan PT Dutadharma Utama (PT DDU) yang memiliki izin usaha pertambangan batubara di kabupaten Tanah Laut.
Andrew lalu bertemu Adriansyah lagi dan menyampaikan bahwa PT IAC sedang bersengketa dengan PT Arumin terkai lokasi pertambangan dan Kepala Desa Sungai Cuka H Rahmin terkait jalan yang dilalui angkutan batubara yang mengakibatkan tidak bisa berproduksi.
Andriansyah pun membantu penyelesaian melalui musyawarah para pihak sehingga pada 2013 PT IAC dapat berproduksi.
Andrew juga meminta bantuan kepada Adriansyah untuk mempermudah pengurusan perizian PT IAC dan PT DDU sehingga Adriansyah menerbitkan surat keputusan Bupati tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT DDU pada 26 November 2012 padahal tanpa dilengkapi persyaratan dokumen teknis berupa hasil ekspolrasi, studi kelayakan, dokumen UKL/UPL atau analisis mengenai dampak lingkungan, rencana reklamasi, rencana pembangunan sarana dan prasarana, rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dan pasca tambang.
Andrew masih meminta bantuan Adriansyah untuk pengurusan surat eksportir terdaftar PT IAC dan PTDDU karena batas waktu pengursan hanya sampai akhir Agustus 2014 padahal ihingga 19 Agustus 2014 PT IAC dan PT DDU belum mendapat RKAB maupun analisis mengenai dampa lingkungan (amdal).
Amdal itu sendiri butuh waktu lama untuk mendapatkan sehingga terdakwa Andrew Hidayat menghubungi Adriansyah untuk memberitahukan permsalah tersebut dan menyampakan sudah berusaha menghubungi Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah namun tidak bisa sehingga Andrew minta bantuan kepada Adriansyah.
Adriansyah selanjutnya menghubungi Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Laut M Hanis dengan maksdu meminta tolong agar RKAB PT DDU segera diterbitkan.
M Hanil menjawab "nggih...nggih..". Selanjutnya M Hanil memberitahukan kepada Kabid Pertambangan Umum pada Dinas PErtambangan dan Energi Antoeng Mas Rhoedy Erhansyah bahwa Adriansyah telah menghubungi dirinya dengan maksudh untuk segera memproses RKAB.
Andrew selanjutnyamemberikan uang kepada Adriansyah yaitu pada 8 April 2015 sebesar 50 ribu dolar Singapura sesuai permintaan Adriansyah kepada Andrew seminggu sebelumnya.
Andrew memerintahkan anak buahnya yaitu anggota Polsek Menteng Briptu Agung Krisdiyanto melaporkan kepada Andrew dan mengizinkan untuk mengantar uang dolar Singapura itu kep Bali.
Kemudian Adriansyah mengirim SMS tempat penyerahan uang yang berbungi 'di Sanur Hotel Swiiss Belhotel".
Kemudian pada 9 April 2015, Agung Krisdiyanto pergi ke Bali dengan membawa uang 44 ribu dolar Singapura dan Rp57,36 juta dan langsung menuju Hotel Swiss Belresort Watu Jimbar untuk bertemu Adriansyah dan menyerahkan uang dari Andrew dalam amplop cokelat sambil mengatakan "Ini pak ada titipan amanah dari Pak Andrew dan untuk permintaan bapak juga sudah saya tukarkan. Semua kuitansi penukarannya juga ada di dalam amplop tersebut".
Adriansyah membuka amplop dan menyerahkan uang Rp1,5 juta kepada Agung untuk biaya hotel selama di Bali. Setelah penyerahan uang tersebut Agung dan Adriansyah ditangkap KPK.
Selain pemberian uang 50 ribu dolar AS, Andrew juga sudah beberapa kali membeirkan uang kepada Adriansyah antara lain pada
1. 13 November 2014 melalui Agung Krisdianto untuk memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS dan diserahkan kepada Adriansyah di lantai atas mall Taman Anggrek Jakarta
2. 21 November 2014 melalui Agung Krisdiyanto menyerahkan Rp500 juta dan diserahkan di lorong lantai 19 apartemen GP Plaza di Slipi Jakarta
3. 28 Januari 2015 Andrew memerintahkan Agung menyerahkan Rp500 juta kepada Adriansyah di restoran Shabu Tei lantai 4 mall taman Anggrek Jakarta.
Atas tuntutan tersebut, Andrew dan penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Selain itu pengacara juga meminta izin untuk pengobatan mata.
"Berhubung sudah empat bulan dalam tahanan, mata agak rabun, dan sinusitis kambuh, mohon izin berobat," kata pengacara Andrew, Bambang Hartono.
Sidang dilanjutkan pada 27 Agustus 2015.
Editor : Mulki
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015