Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengklaim hadirnya KPK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan koordinasi agar saling menguatkan peran masing-masing dalam pemberantasan korupsi.
"Harapannya koordinasi ini adalah untuk saling memahami tugas masing-masing karena beririsan. Untuk kemudian benahi kekurangan dan saling menguatkan," kata Gufron, saat melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Babel, Bersama Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Koordinasi Supervisi (Korsup), Yudhiawan beserta jajaran Direktorat Korsup Wilayah II KPK, di Pangkalpinang, Selasa.
Ghufron menekankan pentingnya koordinasi dan supervisi dalam mendorong upaya-upaya pemberantasan korupsi di daerah. KPK telah membangun sistem monitoring untuk mengawal upaya pencegahan korupsi di daerah melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP).
MCP merangkum delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang meliputi, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.
Mulai tahun 2022 ini MCP akan dikelola bersama antara KPK, BPKP dan Kementerian Dalam Negeri.
“Selain itu, ada beberapa perkara yang akan kami koordinasikan dengan BPKP untuk mendorong percepatan penanganan perkara korupsi di Babel,” kata Ghufron
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Babel, Faeshol Cahyo Nugroho menyambut baik koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK.
Dalam kesempatan tersebut, Cahyo memaparkan kinerja jajarannya, bahwa BPKP telah membangun sistem dan aplikasi untuk membantu pemda dalam mengelola dan menyusun anggarannya.
Pihaknya juga telah menyelesaikan berbagai penugasan baik terkait upaya-upaya yang sifatnya represif maupun preventif baik terkait pemerintah daerah, badan usaha dan korporasi, BLUD, BUMdes, pengawasan keinvestigasian dan terkait permintaan aparat penegak hukum (APH).
"Ada beberapa penugasan dari APH yang sudah dilakukan, ada yang belum dapat ditindaklanjuti karena kekurangan data dan informasi. Untuk itu akan dilakukan pendalaman," pungkasnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
"Harapannya koordinasi ini adalah untuk saling memahami tugas masing-masing karena beririsan. Untuk kemudian benahi kekurangan dan saling menguatkan," kata Gufron, saat melakukan kunjungan kerja ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Babel, Bersama Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Koordinasi Supervisi (Korsup), Yudhiawan beserta jajaran Direktorat Korsup Wilayah II KPK, di Pangkalpinang, Selasa.
Ghufron menekankan pentingnya koordinasi dan supervisi dalam mendorong upaya-upaya pemberantasan korupsi di daerah. KPK telah membangun sistem monitoring untuk mengawal upaya pencegahan korupsi di daerah melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP).
MCP merangkum delapan area perbaikan tata kelola pemerintah daerah yang meliputi, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola keuangan desa.
Mulai tahun 2022 ini MCP akan dikelola bersama antara KPK, BPKP dan Kementerian Dalam Negeri.
“Selain itu, ada beberapa perkara yang akan kami koordinasikan dengan BPKP untuk mendorong percepatan penanganan perkara korupsi di Babel,” kata Ghufron
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Babel, Faeshol Cahyo Nugroho menyambut baik koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK.
Dalam kesempatan tersebut, Cahyo memaparkan kinerja jajarannya, bahwa BPKP telah membangun sistem dan aplikasi untuk membantu pemda dalam mengelola dan menyusun anggarannya.
Pihaknya juga telah menyelesaikan berbagai penugasan baik terkait upaya-upaya yang sifatnya represif maupun preventif baik terkait pemerintah daerah, badan usaha dan korporasi, BLUD, BUMdes, pengawasan keinvestigasian dan terkait permintaan aparat penegak hukum (APH).
"Ada beberapa penugasan dari APH yang sudah dilakukan, ada yang belum dapat ditindaklanjuti karena kekurangan data dan informasi. Untuk itu akan dilakukan pendalaman," pungkasnya.*
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022