Pemeran pria pada video dewasa yang beraksi bersama kreator konten Dea OnlyFans berinisial DEZ bungkam usai menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat.

Pemeran pria tersebut diperiksa mulai pukul 11.00 WIB dan selesai diperiksa pada pukul 18.50 WIB.

Usai diperiksa DRZ dan kuasa hukumnya sama sekali tidak berkomentar dan menghindari wartawan dengan langsung masuk ke dalam mobil dan langsung meninggalkan Mapolda Metro Jaya.

Usai DRZ rampung diperiksa, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut dan mengatakan saat ini DRZ masih berstatus saksi.

"Masih sebagai saksi," kata Auliansyah.

Auliansyah mengatakan DRZ dicecar 28 pertanyaan terkait video asusila yang melibatkan dirinya dan Dea dalam akun Onlyfans @gresaids.

Baca juga: Polda Metro panggil pemeran pria pada video asusila Dea OnlyFans

Rangkaian kasus ini berawal saat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam.

Selanjutnya, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka dengan tuduhan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3).

Meski demikian, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Dea atau hanya dikenakan wajib lapor.

Penyidik tidak menahan Dea dengan pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta status Dea sebagai seorang mahasiswi.

Pihak kepolisian mengungkapkan, berdasarkan keterangan Dea, pemeran pria dalam video porno tersebut adalah DRZ yang diakui oleh Dea sebagai pacarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya melayangkan surat panggilan terhadap DRZ untuk diperiksa pada Jumat (1/4) ini.

Baca juga: Dea OnlyFans sampaikan permintaan maaf terkait konten pornonya

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022