Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim gabungan dari Kepolisian Sektor Bukit Intan dan Opsnal Polres Pangkalpinang berhasil mengamankan lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan pencurian.

"Lima unit sepeda motor yang diamankan ini merupakan hasil penyisiran yang dilakukan di Desa Tran, Kecamatan Pulau Besar, Kabupaten Bangka Selatan pada Minggu (30/8) lalu," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Heru Budi Prasetyo, Rabu.

Ia mengatakan, pengamanan barang bukti tersebut dikarenakan sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa di daerah itu telah terjadi transaksi jual beli lima sepeda motor berbagai tipe dengan harga murah.

"Saat anggota kami mendapat informasi itu langsung kami cek apakah memang benar dijual murah dan tanpa surat," katanya.

Disebutkan, pihaknya langsung bekoordinasi dengan kepala desa setempat untuk mencari keberadaan pembeli motor bodong itu.

Dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan nomor polisi BN 8533 HH, satu unit Satria Fu warna hitam, satu unit Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BN 7152 DM, satu unit Yamaha Jupiter MX warna hitam dan satu unit Yamaha Jupiter warna hitam.

"Dua sepeda motor berhasil diamankan saat razia dan tiga lainnya diamankan dari beberapa warga yang tinggal di sana," katanya.

Ia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan ketiga orang tersebut membeli sepeda motor hasil curian dari orang yang berbeda-beda dan harga yang cukup murah mulai dari Rp2 juta hingga Rp3 juta.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait pengamanan lima sepeda motor tersebut. Untuk ketiga orang yang memiliki kendaraan tanpa surat statusnya masih saksi dan akan dimintai keterangannya guna menacari asal mula kepemilikan motor tersebut," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015