Jakarta (Antara Babel) - Kejaksaan sampai sekarang belum memastikan apakah pimpinan KPK nonakif Bambang Widjojanto akan ditahan atau tidak setelah pelaksanaan pelimpahan tahap duanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Kita lihat dulu. Kan diserahkan ke Jakpus, kita belum dapat laporan," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.

Selain itu, kata dia, pihaknya masih melihat urgensinya apa atau pertimbangan obyektif dan subyektifnya. "Tunggu laporan dari kejari dulu," katanya.
     
Pelimpahan tahap II berkas dan tersangka dari Bareskrim Polri menyusul berkas BW (Bambang Widjojanto) sudah dinyatakan lengkap atau P21 terkait kasus kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.
      
BW dikenai Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP karena diduga mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada tersebut.
     
Saat itu BW adalah Kuasa hukum dari Ujang Iskandar yang kini menjabat sebagai Bupati. BW ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Januari 2015.

Pewarta: Riza Fahriza

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015