Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengimbau kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di daerah itu tanpa kegiatan perpeloncoan.

"Kami meminta agar kegiatan MPLS tidak diisi dengan perpeloncoan atau tindakan yang dapat merugikan siswa," kata Kepala Dindikbud Belitung Soebagio di Tanjung Pandan, Rabu.



Menurut dia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.

Ia mengatakan dalam aturan tersebut disebutkan selama pelaksanaan MPLS tidak diperbolehkan adanya kegiatan perpeloncoan atau kegiatan lain yang dapat merugikan peserta didik baru.

"Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi yang diberikan mengacu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan Peraturan Perundang-undangan lain," ujarnya.

Ia menambahkan MPLS adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dalam rangka memperkenalkan siswa baru terhadap semua hal yang berhubungan dengan sekolah.



"Perkenalan tersebut bukan hanya sebatas antar-murid baru saja atau dengan kakak kelas serta guru, namun juga pada komponen lainnya, meliputi pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan," katanya.

Soebagio mengatakan MPLS dapat dijadikan ajang untuk melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali persaudaraan, baik perkenalan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah tersebut, tidak terkecuali pengenalan berbagai macam kegiatan yang ada dan rutin dilaksanakan di lingkungan sekolah.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022