Jakarta (Antara Babel) - Mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Olly Dondokambey secara resmi mundur sebagai anggota DPR setelah keluarnya surat persetujuan pengunduran diri dari Presiden Joko Widodo.
"Surat pengunduran diri saya sudah keluar dari Presiden Joko Widodo yang ditandatangani beliau tanggal 21 Oktober 2015, namun baru saya terima tanggal 24 Oktober 2015," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR karena maju dalam Pilkada 2015 sebagai calon Gubernur Sulawesi Utara.
Dia mengaku sudah 11 tahun sebagai anggota DPR dan saat ini sudah saatnya kembali ke daerah untuk membangun.
"Masyarakat menginginkan saya memimpin Sulawesi Utara sehingga harus melepaskan jabatan sebagai anggota DPR," ujarnya.
Dia meyakini pascamengundurkan diri akan muncul figur lain yang bisa menggantikan dirinya sebagai Ketua Fraksi PDIP dan melaksanakan kerja-kerja partai.
Olly percaya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tahu mana kader PDIP yang cocok menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP.
"Pengganti saya sebagai anggota DPR adalah Jendry Keintjem yang merupakan Wakil Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara," katanya.
Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 113/P tahun 2015 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Sebagai Anggota MPR Masa Jabatan 2014-2019.
Dalam surat itu disebutkan memberhentikan Olly dengan hormat sebagai anggota DPR dan MPR periode 2014-2015.
Presiden mengucapkan terimakasih kepada yang bersangkutan atas pengabdian dan jasa-jasanta selama memangku jabatan di DPR.
Surat itu ditandatangani Presiden Jokowi per tanggal 21 Oktober 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015
"Surat pengunduran diri saya sudah keluar dari Presiden Joko Widodo yang ditandatangani beliau tanggal 21 Oktober 2015, namun baru saya terima tanggal 24 Oktober 2015," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan pengunduran dirinya sebagai anggota DPR karena maju dalam Pilkada 2015 sebagai calon Gubernur Sulawesi Utara.
Dia mengaku sudah 11 tahun sebagai anggota DPR dan saat ini sudah saatnya kembali ke daerah untuk membangun.
"Masyarakat menginginkan saya memimpin Sulawesi Utara sehingga harus melepaskan jabatan sebagai anggota DPR," ujarnya.
Dia meyakini pascamengundurkan diri akan muncul figur lain yang bisa menggantikan dirinya sebagai Ketua Fraksi PDIP dan melaksanakan kerja-kerja partai.
Olly percaya Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tahu mana kader PDIP yang cocok menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP.
"Pengganti saya sebagai anggota DPR adalah Jendry Keintjem yang merupakan Wakil Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara," katanya.
Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 113/P tahun 2015 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota DPR dan Sebagai Anggota MPR Masa Jabatan 2014-2019.
Dalam surat itu disebutkan memberhentikan Olly dengan hormat sebagai anggota DPR dan MPR periode 2014-2015.
Presiden mengucapkan terimakasih kepada yang bersangkutan atas pengabdian dan jasa-jasanta selama memangku jabatan di DPR.
Surat itu ditandatangani Presiden Jokowi per tanggal 21 Oktober 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015