Jakarta (Antara Babel) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyurati Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), terkait pengendalian penyampaian pendapat.

Pengesahan dan pemberlakuan Peraturan Gubernur No 228 Tahun 2015 merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, kata Koordinator Kontras Haris Azhar di Jakarta, Kamis.

Dalam surat terbuka tersebut, Kontras dengan tegas menolak pemberlakuan pergub tersebut karena dinilai tidak saja telah menciderai hak asasi warga negara untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang selama ini telah dijamin oleh konstitusi, tetapi juga menunjukkan bahwa pemerintah semakin antikritik dan abai terhadap segala bentuk aspirasi melalui ruang publik.

Haris memaparkan bahwa secara sepihak, pergub menetapkan bahwasanya ada tiga lokasi yang dapat dipergunakan sebagai lokasi aksi unjuk rasa yaitu Parkir Timur Senayan, Alun-Alun Demokrasi DPR RI dan Monumen Nasional (Monas).

Lebih dari itu, lanjutnya, pergub itu juga secara terbuka mengundang kembali keterlibatan TNI untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa dan tertib sipil melalui pembubaran paksa aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum yang dinilai melanggar pergub.

"Pergub ini menunjukkan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tidak memahami perannya sebagai kepala daerah yang menjadi tuan rumah dari ibukota negara," katanya.

Ia mengingatkan bahwa seluruh lembaga negara berskala nasional berdomisili di ibukota, sehingga Gubernur DKI Jakarta bertanggungjawab untuk menciptakan kondisi ibukota yang kondusif bagi setiap warga negara yang ingin menyampaikan aspirasinya ke lembaga-lembaga Negara tersebut.

Namun, lanjut Haris, Pasal 7 dari Pergub tersebut membatasi aspirasi dan mediasi hanya dapat dilakukan kepada instansi Pemerintah Daerah dan satuan kerjanya.

"Padahal aksi menyampaikan pendapat di DKI Jakarta tidak selalu hanya ditujukan kepada instansi pemerintah daerah saja. Hal ini menciptakan penghalang bagi warga negara yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada lembaga-lembaga Negara selain instansi pemerintah daerah yang berdomisili di DKI Jakarta," katanya
    
Kontras menyatakan, pergub ini bertentangan dengan UUD 1945, UU No 9 Tahun 1998 dan Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik, sehingga sudah semestinya pergub ini batal atau dibatalkan demi keberlangsungan pemajuan demokrasi dan pemenuhan serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.  
   
Bila Gubernur DKI menolak mencabut pergub tersebut, maka Kontras dan elemen masyarakat sipil lainnya akan segera mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka karena bertentangan dengan UUD 1945 dan UU No 9 Tahun 1998, UU No 39 Tahun 1999 dan Kovenan Internasional Untuk Hak Sipil dan Politik.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang terbuka sudah sesuai dengan undang-undang.

"Menurut saya, pergub tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang, yaitu lebih tepatnya Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998. Jadi, harus hargai orang lain," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Waktu pelaksanaan demonstrasi pun sudah diatur didalam pergub tersebut, yakni dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Sedangkan untuk pengeras suara dibatasi paling besar hingga 60 desibel.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2015