Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memberikan sanksi bagi empat SPBU di Wilayah Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena menyelewengkan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Kami telah menskorsing penyaluran BBM subsidi jenis solar dan petralite selama 30 hari ke SPBU yang melanggar peraturan ini," kata Area Manager Communication, Relation dan CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan pemberian sanksi ini merupakan peringatan keras Pertamina kepada lembaga penyalur yang  melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi kepada para penimbun serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"SPBU ini terbukti menjual BBM bersubsidi kepada kendaraan tangki modifikasi untuk ditimbun untuk dijual kembali ke masyarakat dengan harga tinggi," ujarnya.

Menurut dia sanksi skorsing penyaluran BBM subsidi selama 30 hari kepada SPBU nakal ini, tentunya berdampak pada omzet penyalur dan dapat menimbulkan efek jera.

"Kami berharap sanksi ini bisa menjadi efek jera kepada lembaga penyalur, sehingga mereka tidak mengulangi kesalahan tersebut," katanya.

Ia menyatakan Pertamina terus mendorong pihak SPBU untuk dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika terdapat intimidasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
 
"Kami berharap masyarakat agar dapat ikut berperan aktif untuk membantu melaporkan apabila ditemukan adanya indikasi kecurangan dengan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call center (135)," katanya.

Ia menegaskan Pertamina untuk memberi sanksi dan mencabut izin SPBU ini, jika ada pelanggaran dari pihak lembaga penyalur.

"Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku," katanya.  **2**

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022