Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Agung Setiawan berharap pabrik membeli sawit petani mandiri dengan harga standar untuk meningkatkan kesejahteraan petani kelapa sawit di daerah itu.

"Kami berharap pabrik kelapa sawit di Belitung dan Belitung Timur dapat membeli sawit hasil panen petani mandiri dengan wajar atau harga yang ditetapkan di mitra sama dengan harga kelapa sawit petani nonmitra," katanya di Tanjung Pandan, Minggu.

Harapan itu disampaikannya seusai menggelar rapat kerja mengenai harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur bersama instansi terkait dan perusahaan kelapa sawit di daerah itu.

Ia mengatakan, pihaknya menyoroti rendahnya harga TBS kelapa sawit petani swadaya atau nonmitra di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, jika dibandingkan harga TBS kelapa sawit petani swadaya di Pulau Bangka.

"Karena yang bermasalah ini adalah harga kelapa sawit dari petani swadaya atau nonmitra, kalau petani mitra sebenarnya harga mereka aman-aman saja," ujarnya.

Dia menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun di lapangan,  TBS kelap sawit petani nonmitra di Belitung dibeli oleh perusahaan sebesar Rp1.300 per kilogram dan di Belitung Timur Rp1.550 sampai Rp1.625 ribu per kilogram.

"Tetapi terkadang ada satu hal petani swadaya ini memang menjual kelapa sawit kepada pihak ketiga sehingga harganya berkurang atau menjadi turun," katanya.

Agung menambahkan, kondisi diperparah lagi dengan sejumlah pabrik kelapa sawit di daerah itu untuk sementara waktu tidak menerima TBS petani swadaya karena kondisi gudang dan tempat penampungan sudah penuh.

"Memang kebijakan larangan ekspor CPO kemarin dampaknya cukup panjang dirasakan dari harga yang dulu tinggi sekarang menjadi turun," ujarnya.

Ia mendorong, petani kelapa sawit swadaya di daerah itu untuk membentuk kelompok tani dan bermitra atau bergabung dengan perusahaan pabrik kelapa sawit, sehingga ada pembinaan dan TBS dibeli dengan harga sesuai ketentuan.

"Selain itu petani juga kami minta mengurus legalitas perkebunan seperti tidak berada dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi, sertifikat bibit dan lain-lain, karena pabrik kelapa sawit beli barang mereka ingin tahu legalitas buahnya sehingga rantainya memang cukup panjang," katanya.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022