Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan saksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun kepada mantan Kepala Bagian Rencana Administrasi (Kabag Renmin) Divisi Profesi dan Pengamanan (DivPropam) Polri Kombes Pol. Murbani Budi Pitono terkait kasus "Sambogate".

"Putusan hasil sidang komisi kode etik Kombes Pol. MBP dikenakan sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyampaikan hasil putusan Sidang KKEP Kombes Pol. Murbani Budi Pitono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Pimpinan sidang menyatakan Kombes Pol. Murbani Budi Pitono melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucap Ahmad Ramadhan.

Selain dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun, pimpinan sidang KKEP juga memutuskan perbuatan Kombes Pol. Murbani Budi Pitono sebagai perbuatan tercela sehingga dijatuhi sanksi etik. Lalu diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Ramadhan.

Kombes Pol. Murbani Budi Pitono telah dimutasi sebagai perwira menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polri bersama 23 anggota Polri lainnya yang terlibat "Sambogate" pada 22 Agustus lalu.

Sejak 25 Agustus hingga hari ini tercatat ada 17 anggota Polri terlibat pelanggaran etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas sudah disidang KKEP dan dijatuhkan sanksi beragam mulai dari pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH (dipecat), mutasi bersifat demosi selama satu tahun, dua tahun, tiga tahun hingga empat tahun, dan sanksi meminta maaf, hingga wajib mengikuti pembinaan mental.

Saat ini satu terduga pelanggar tengah menjalani sidang etik atas nama AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, Kamis siang.

Hingg kini, tersisa 17 anggota Polri lainnya yang masih menunggu giliran untuk disidang etik, tiga di antaranya tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau "obstruction of justice", yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, AKBP Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto.

Adapun nama-nama anggota Polri yang telah menjalani sidang etik, Ferdy Sambo (resmi dipecat), Kompol Chuck Putranto (PTDH tahap banding), Kompol Baiquni Wibowo (PTDH tahap banding), Kombes Pol. Agus Nur Patria (PTDH tahap banding), AKBP Jerry Raymond Siagian (PTDH tahap banding.

Kemudian, AKP Dyah Candrawathi (demosi satu tahun), Bharada Sadam (demosi satu tahun), Briptu Frillyan Rosadi (demosi dua tahun), Briptu Firman Dwi Ardiyanto (demosi satu tahun), Ipda Arsyad Daiva Gunawan (demosi tiga tahun), Briptu Sigid Mukti Hanggono (demosi satu tahun), Iptu Januar Arifin (demosi dua tahun), AKP Idham Fadillah (demosi satu tahun), Iptu Hardista Pramana Tampubolon (demosi satu tahun), AKBP Raindra Ramadhan Syah (demosi empat tahun tahap banding) dan Kombes Pol. Murbani Budi Pitono (demosi satu tahun).

Satu-satunya pelanggar yang dijatuhkan sanksi meminta maaf yakni AKBP Pujiyarto.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022