Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait rencana induk penataan, pencegahan, peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh (RP2KPKPK).
"Kami sudah ajukan naskah rancangan Raperda ke DPRD untuk disahkan menjadi Perda, sebagai payung hukum dalam menggelontorkan dana untuk menata kawasan kumuh," kata Sekretaris Daerah Pemkab Bangka Tengah, Sugianto di Koba, Jumat.
Sugianto mengatakan itu, menyikapi sudah ditetapkannya Desa Batu Belubang, Sungaiselan dan Desa Kurau sebagai kawasan kumuh yang sudah ditetapkan melalui keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor: 188.45/152/DISPERKIMHUB/2022 tentang penetapan lokasi lingkungan perumahan dan permukiman kumuh di Bangka Tengah.
"Saat ini kami sedang menyusun rencana induk atau DED penataan kawasan kumuh, termasuk juga menyiapkan payung hukumnya berupa Perda karena nanti terkait dengan relokasi sebagian rumah penduduk," katanya.
Sugianto menjelaskan, kawasan kumuh Batu Belubang memiliki luas 9,62 Hektare, Sungaiselan seluas 4,02 Hektare dan kawasan Kurau, Kecamatan Koba yang terdiri dari Desa Kurau dan Desa Kurau Barat dengan luas 20,10 Hektare.
"Tempat tinggal mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa, kita bertanggungjawab melindungi warga melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni," jelas Sugianto.
Selain itu, kata dia, penataan kawasan kumuh juga terkait dengan kualitas kesehatan dan kualitas hidup masyarakat di suatu wilayah. "Kami melakukan penataan untuk menjadi lebih baik, tentu saja sebagian rumah warga ada yang direlokasi di tempat yang baru," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022