Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membentuk sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 guna menangani tindak pidana pelanggaran pemilu di daerah itu.

"Gakkumdu Pemilu 2024 Belitung hari ini secara resmi terbentuk," kata Ketua Bawaslu Belitung, Heikal Fackar di Tanjung Pandan, Selasa.

Hal ini disampaikannya usai acara kegiatan Fasilitasi dan Pembinaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Sekaligus Penandatanganan Komitmen Bersama antara Bawaslu Belitung, Polres Belitung, dan Kejaksaan Negeri Belitung tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilu 2024.

Ia mengatakan, sentra Gakkumdu Bawaslu Belitung dibentuk guna menangani tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024 mendatang.

"Sentra Gakkumdu pada hari ini hanya untuk Pemilu 2024, kalau untuk Pilkada nanti ada tersendiri," ujarnya.

Dirinya menjelaskan, pelanggaran pemilu diantaranya berupa pelanggaran administratif, pelanggaran etik dan pelanggaran tindak pidana.

Menurutnya, contoh dari tindak pidana pelanggaran pidana pemilu adalah melakukan politik uang, menyebarkan berita bohong, dan menyinggung isu suku, agama, ras, dan golongan (SARA).

"Sehingga semua dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu nanti masuknya ke Gakkumdu untuk diproses dan tangani," ujarnya.

Dikatakan dia, selain itu, sentra Gakkumdu juga berperan untuk melakukan sosialisasi pencegahan terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2024 mendatang kepada para pemilih maupun lapisan masyarakat.

"Fokus dari Gakkumdu sebenarnya adalah bagaimana memaksimalkan pencegahan pelanggaran pemilu," katanya.

Ia berharap, terbentuknya sentra Gakkumdu Pemilu 2024 di daerah itu dapat mencegah dan mengantisipasi tindak pidana pelanggaran Pemilu 2024.

"Harapan kami memang di Pemilu 2024 tidak terjadinya pelanggaran tindak pidana pemilu," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022