PT Pos Indonesia menyalurkan Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600 ribu bagi 15.115 pekerja di Pulau Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Excecutive Manager Kantor Pos Indonesia Pangkalpinang Suvino Yuliandrofi di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan, jumlah pekerja yang menerima BSU itu tersebar Kabupaten Bangka (2.789 orang), Bangka Selatan (1.652 orang), Bangka Tengah (2.386 orang), dan Bangka Barat (2.972 orang), dan Kota Pangkalpinang (5.316 orang).
Sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Tenaga kerja RI, setiap pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.
"Bantuan itu sudah dapat diambil di kantor pos terdekat mulai 2 November 2022," katanya.
Menurut dia, warga yang berhak menerima bantuan itu hanya menunjukkan KTP dan QR code dari "PosPay" yang merupakan aplikasi digital PT Pos Indonesia.
Namun hingga 8 November 2022, sudah sekitar 50 persen bantuan tersebut yang tersalurkan bagi pekerja di Pulau Bangka.
"Pekerja yang belum menerimanya, dipersilahkan untuk mengambilnya di kantor pos terdekat," ujar Suvino.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan untuk menjadi penerima BSU 2022 yang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Persyaratan tersebut yakni WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Namun, meski ada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun jika ada penerima yang memiliki gaji setara upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) yang di atas Rp3,5 juta per bulan, tetap bisa mendapatkan BSU 2022.
"Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Permenaker 10/2022," katanya.
Masyarakat yang belum memahami ketentuan itu dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU dengan mengecek status penyaluran melalui kanal bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022
Excecutive Manager Kantor Pos Indonesia Pangkalpinang Suvino Yuliandrofi di Pangkalpinang, Rabu, mengatakan, jumlah pekerja yang menerima BSU itu tersebar Kabupaten Bangka (2.789 orang), Bangka Selatan (1.652 orang), Bangka Tengah (2.386 orang), dan Bangka Barat (2.972 orang), dan Kota Pangkalpinang (5.316 orang).
Sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Tenaga kerja RI, setiap pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.
"Bantuan itu sudah dapat diambil di kantor pos terdekat mulai 2 November 2022," katanya.
Menurut dia, warga yang berhak menerima bantuan itu hanya menunjukkan KTP dan QR code dari "PosPay" yang merupakan aplikasi digital PT Pos Indonesia.
Namun hingga 8 November 2022, sudah sekitar 50 persen bantuan tersebut yang tersalurkan bagi pekerja di Pulau Bangka.
"Pekerja yang belum menerimanya, dipersilahkan untuk mengambilnya di kantor pos terdekat," ujar Suvino.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan untuk menjadi penerima BSU 2022 yang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Persyaratan tersebut yakni WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022, dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
Namun, meski ada ketentuan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, namun jika ada penerima yang memiliki gaji setara upah minimum provinsi (UMP), kabupaten/kota (UMK) yang di atas Rp3,5 juta per bulan, tetap bisa mendapatkan BSU 2022.
"Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) Permenaker 10/2022," katanya.
Masyarakat yang belum memahami ketentuan itu dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU dengan mengecek status penyaluran melalui kanal bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022