Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan motor dalam rangka memeriahkan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Babel ke-22 yang jatuh pada 21 November 2022.

"Program pemutihan pajak ini diharapkan membantu masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraannya," kata Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Ridwan Djamaluddin di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Motor ini dilaksanakan selama 22 hari mulai 21 November sampai 15 Desember 2022 ini, berupa bebas denda dan tunggakan pokok PKB, bebas BBN 2, dan bebas mutasi masuk serta keluar provinsi.

"Kami tahu warga punya motor, punya mobil, tetapi tidak semua sudah menyelesaikan pembayaran pajak," ujar Ridwan Djamaluddin.

Ia mengajak semua masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut, karena kalau tidak dimanfaatkan nanti data kendaraan bermotor mereka akan dihapuskan dan dianggap kendaraan bodong.

"Saya ajak masyarakat nikmati rangkaian perayaan ulang tahun ke-22 ini dengan penuh kegembiraan, penuh rasa syukur untuk menghadapi hari-hari yang bahagia," kata Ridwan Djamaluddin.

Menurut dia, pada usia Provinsi Kepulauan Babel ke-22 tahun ini sudah banyak kemajuan yang telah dicapai dan masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai ini juga tidak pernah terjadi konflik sosial atau hingga kerusuhan SARA karena semua terjaga baik.

"Pada HUT tahun ini, nanti ada pula hadiah budaya yaitu berupa sebuah karya film berjudul Harmoni cinta Bin dan Eka merupakan film gambaran realitas masyarakat yang ada tipikal di Bangka Belitung. Nanti akan ditayangkan pada 22 Desember 2022 di bioskop-bioskop," ungkap Ridwan Djamaluddin. 
 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2022