Koba (Antara Babel) - Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPPTSP) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai Februari 2016 akan menerapkan pelayanan perizinan satu hari sebagai bentuk pelayanan optimal kepada masyarakat.

"Ini terobosan baru yang kami lakukan dan dimulai Februari 2016," kata Kepala KPPTSP Kabupaten Bangka Tengah, Zainal di Koba, Rabu.

Ia menjelaskan, semua perizinan yang diterbitkan ditargetkan selesai dalam satu hari sebagai bentuk pelayanan optimal kepada publik.

"Jika ini berhasil diterapkan, maka Bangka Tengah yang pertama menerapkan pelayanan satu hari tersebut dan mudah-mudahan bisa ditiru daerah lain," ujarnya.

Ia mengatakan, sebagai lembaga publik tentu mengedepankan pelayanan optimal untuk kepuasan masyarakat terutama mereka yang mengurus perizinan.

"Perizinan satu hari ini adalah berkas masuk pada hari itu juga dengan ilustrasi masuknya berkas mulai pukul 08.00 WIB dan mewajibkan pemohon menyerahkan berkas paling lambat pukul 10.00 WIB agar bisa dilakukan survei lapangan pada hari yang sama pada pukul 11.00 WIB," ujarnya.

Pihaknya sudah meminta dukungan dari tim teknis dan mereka untuk mendukung program tersebut dan paling lambat pada Februari 2016 sudah bisa diterapkan.

"Terkait biaya yang dikenakan tidak ada kenaikan dan penetapan biaya ini sesuai dengan ketetapan yang sudah diatur dalam Perda," ujarnya.

Ia menambahkan, sumber daya manusia untuk mendukung pelayanan perizinan satu hari sudah disiapkan. Demikian juga dengan sarana pendukung.

"Kami sudah siap dan optimistis ini bisa diterapkan untuk kenyamanan masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016