Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat masih mendalami motif penculikan terhadap seorang bocah perempuan berinisial MA (6) pada 7 Desember 2022 di Gunung Sahari.

Kepala Kepolisian Metro (Polrestro) Jakarta Pusat, Kombes Polisi Komarudin mengatakan, pihaknya belum mendapat kepastian motif penculikan karena keterangan pelaku masih berbelit-belit.

"Dari semalam pelaku masih memberikan keterangan yang berbelit-belit," kata Komarudin di Jakarta, Selasa.

Komarudin mengungkapkan, pelaku IS (42) ditangkap bersama korban MA pada Senin (2/1/22) pukul 21.30 WIB. Keduanya ditemukan di kawasan Cipadu, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Korban ditemukan bersama pelaku saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di kawasan Cipadu.

Kepolisian akan terus mendalami motif penculikan tersebut. "Masih terus kami dalami dan tentunya nanti juga akan kita kembangkan mulai dari awal terduga pelaku membawa korban sampai dengan hari ini," katanya.

Meski keterangan pelaku masih berbelit-belit, Komarudin beserta jajarannya terus mendalami kasus tersebut.

"Pelaku mengaku hanya ingin menjaga MA, dia sayang dengan MA sehingga ingin mengajak untuk bisa menemaninya dalam keseharian yang bersangkutan," ungkapnya.

Kepada pelaku menerapkan Pasal 330 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

"Sementara Pasal 330 ayat (2), tetapi nanti mungkin sekiranya ada perkembangan terbaru dari medis, hasil visum tentu akan kita jerat dengan pasal lain," katanya.

Anak perempuan berinisial MA (6), warga Jakarta Pusat (Jakpus) yang menjadi korban penculikan dan berhasil ditemukan telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk penanganan medis.

MA yang ditemukan di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota, itu telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setelah satu bulan diculik.

Setibanya di RS Polri Kramat Jati pada Selasa dini hari, MA langsung dibawa ke ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan dilakukan pemeriksaan oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

MA diculik oleh pelaku, yakni Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada 7 Desember 2022 hingga ditemukan pada 2 Januari 2023 malam.

Pewarta: Ulfa Jainita

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023