Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang, Mie Go menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah kota itu berdasarkan Surat Perintah Tentang Pelaksanaan Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang dengan Nomor : 188.45/022/BKPSDMD/I/2023 yang ditandatangani Wali Kota Pangkalpinang.

Surat Perintah Tentang Pelaksanaan Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) tersebut memerintahkan Mie Go, sebagai Plt Sekda Kota Pangkalpinang disamping jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 

Mie Go diamanahi sebagai Plt Sekda Kota Pangkalpinang terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023. 

Atas amanah jabatan tersebut, Mie Go memohon dukungan semua pihak dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Saya sebagai Plt Sekda mohon dukungan semua pihak, kepala OPD di Pemerintah Kota Pangkalpinang, meningkatkan koordinasi agar lebih optimal diantara OPD-OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang," ujar Mie Go.

Sesuai Surat Perintah Wali Kota Pangkalpinang sebagai Pelaksana Tugas Sekda, Mie Go berharap kepada semua OPD di Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mendukung, bekerjasama dan senantiasa menjaga kekompakan.

“Sesuai dengan surat perintah tugas, sesuai dengan UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa Plt Sekda atau Kepala Dinas ini sebagai pembantu Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas kepada kami," katanya.

Mie Go menyatakan akan meneruskan apa yang sudah menjadi kebijakan Sekda sebelumnya, Radmida Dawam. 

Ia akan lebih meningkatkan kinerja, kemudian pengkoordinasian kepada pelaksana-pelaksana tugas perangkat daerah dengan lebih intens sehingga terus mengalami peningkatan.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023