Jakarta (Antara Babel) - Anak buah pengacara senior OC Kaligis, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, Garry dinilai terbukti ikut memberikan uang dengan nilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura untuk hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Yagari Bhastara Guntur telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama berdasarkan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Yagari Bhastara Guntur berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Sumpeno.

Vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim Sumpeno, Arifin, Tito Suhud, Ugo dan Sigit Hermawan Darmaji itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar M Yagari Bhastara Guntur alias Garry divonis 3 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

"Status terdakwa sebagai saksi pelaku yang turut serta mengungkapkan perkara dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan," tambah anggota majelis hakim Ugo.

Gary memang mendapatkan status justice collaborator sebagaimana keputusan pimpinan KPK No KEP-649/01-55/2015 tanggal 29 Juli 2015 yaitu terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, membuka perkara-perkara lain yang berkaitan, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum.

Gary adalah terdakwa keenam yang divonis dalam kasus ini. Terdakwa lain yang sudah divonis adalah OC Kaligis selama 5,5 tahun, Syamsir Yusfan selama 3 tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selama 2 tahun serta Rio Capella selama 1,5 tahun. Sedangkan yang masih menunggu vonis adalah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Dalam perkara ini, Gary didakwa ikut menyuap tiga orang hakim PTUN Medan yaitu Tripeni Irianto Putro selaku ketua majelis hakim sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, dua anggota majelis hakim yaitu Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing 5 ribu dolar AS serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan sebesar 2 ribu dolar AS sehingga totalnya 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Tujuan pemberian itu adalah untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehingga sesuai dengan permohonan OC Kaligis.

Uang tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dan diperintahkan oleh pengacara senior yang juga atasan Gary, Otto Cornelis Kaligis.

Gary memberikan uang dalam 2 kali kesempatan yaitu pada 5 Juli 2015 bertempat di halaman kantor PTUN Medan. Gary ditemani oleh OC Kaligis dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah, menyerahkan uang kepada Dermawan dan Amir di dalam amplop yang masing-masing bernilai 5.000 dolar AS yang dibungkus dalam amplop dan ditaruh di dalam buku.

Sehingga pada Selasa, 7 Juli 2015 pukul 11.00 WIB, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pemohon sebagian yaitu menyatakan adanya unsur penyalahgunaan wewenang dalam surat permintaan keterangan mantan Kabiro Keuangan Pemerintah provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis, menyatakan tidak sah keputusan permintaan keterangan Fuad dan menghukum Kejati Sumut untuk membayar perkara sebesar Rp269 ribu.

Setelah selesai sidang, Gary menemui Syamsir di ruangan dan menyerahkan amplop berisi 1.000 dolar AS dengan mengatakan "Ini THR dari Pak OC Kaligis".

Kemudian pada 8 Juli 2015, Syamsir menelepon Gary dan mengungkapkan bahwa Tripeni akan mudik, sehingga Gary tetap di Medan dan pada 9 Juli ia mengantarkan uang 5.000 dolar AS di dalam amplop putih dan menemui ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan mengatakan "Ini ada titipan dari Pak OC untuk mudik".

Pada saat Gary keluar dari pintu utama kantor PTUN Medan, ia ditangkap oleh petugas KPK.

Atas putusan itu, Gary mengaku masih butuh waktu untuk pikir-pikir.

"Setelah konsultasi dengan penasihat hukum kami, rencana kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," kata Gary seusai sidang asik berfoto bersama dengan teman-temannya yang ikut menyaksikan persidangan.

Sedangkan JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir.

"Sama yang mulia kami juga pikir-pikir dulu," kata jaksa KPK Feby Dwiyansdospendy.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016