PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung telah menyerahkan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Hari Jumat Tanggal 20 Januari 2023 di Jalan raya Desa Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah.
Kecelakaan beruntun yang melibatkan 3 sepeda motor tersebut bermula saat sepeda motor BN-3148-PV yang dikendarai Suwardi hendak berbelok ke rumahnya kemudian tertabrak Sepeda Motor BN-5081-PJ, dan tertabrak lagi sepeda motor BN-5210-NG. Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor BN-3148-PV meninggal dunia di RS Primaya Bhakti Wara Pangkalpinang.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawatu Tenriajeng menyampaikan korban akibat kecelakaan tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta, dan santunan telah kami serahkan pada hari Senin 23 Januari 2023 atau dalam kurun 1 hari kerja setelah kejadian, semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan” kata Arny.
Arny menyampaikan setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Bangka Tengah, selanjutnya meninjau TKP dan jemput bola ke rumah ahli waris korban untuk membantu proses penyelesaian santunan.
“Langkah proaktif tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan” ujar Arny.
“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati hati saat di jalan, patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain,” kata Arny. Ia juga berpesan agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan di antaranya SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas.
“Selain itu kami juga berpesan agar masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan nya tepat waktu, karena saat membayar pajak sudah termasuk di dalamnya SWDKLLJ Jasa Raharja, yakni dana yang di himpun dan di Kelola oleh Jasa Raharja yang nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” kata Arny.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
Kecelakaan beruntun yang melibatkan 3 sepeda motor tersebut bermula saat sepeda motor BN-3148-PV yang dikendarai Suwardi hendak berbelok ke rumahnya kemudian tertabrak Sepeda Motor BN-5081-PJ, dan tertabrak lagi sepeda motor BN-5210-NG. Akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor BN-3148-PV meninggal dunia di RS Primaya Bhakti Wara Pangkalpinang.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung Arny Irawatu Tenriajeng menyampaikan korban akibat kecelakaan tersebut terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta, dan santunan telah kami serahkan pada hari Senin 23 Januari 2023 atau dalam kurun 1 hari kerja setelah kejadian, semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan” kata Arny.
Arny menyampaikan setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Bangka Tengah, selanjutnya meninjau TKP dan jemput bola ke rumah ahli waris korban untuk membantu proses penyelesaian santunan.
“Langkah proaktif tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan” ujar Arny.
“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati hati saat di jalan, patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain,” kata Arny. Ia juga berpesan agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan di antaranya SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas.
“Selain itu kami juga berpesan agar masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan nya tepat waktu, karena saat membayar pajak sudah termasuk di dalamnya SWDKLLJ Jasa Raharja, yakni dana yang di himpun dan di Kelola oleh Jasa Raharja yang nantinya akan di kembalikan kepada masyarakat berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” kata Arny.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023