Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyerahkan pengelolaan aset PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp3,1 triliun ke Menteri BUMN Erick Thohir.

"Hasil daripada sitaan Pak Jaksa Agung yang kemarin sudah bernilai surat berharga Rp3,1 triliun, ya. Dan ini masih ada yang dalam proses tahun ini Rp1,4 triliun," ucap Menteri BUMN Erick Thohir dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin.

Erick Thohir menegaskan, jangan sampai penyelesaian Jiwasraya tertunda setelah dua tahun kasus Jiwasraya bergulir.

"Ini memang yang mesti kita singkronisasikan. Supaya jangan penyelesaian dari Jiwasraya tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja," ujar Erick Thohir.

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) I Ketut Sumedana mengatakan bahwa hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung masih melakukan penyitaan tanah terkait kasus Jiwasraya.

Ia memperkirakan ke depannya, Kejaksaan Agung akan menyerahkan pengelolaan aset senilai Rp1,4 triliun, sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Erick Thohir.

"Sampai saat ini masih kita lakukan (penyitaan). Sita eksekusi namanya. Masih dilaksanakan," kata Ketut Sumedana.

Pada Agustus 2021, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan putusan tingkat kasasi.

Adanya putusan Mahkamah Agung ini, enam terdakwa kini berstatus sebagai terpidana. Yang Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson Internasional) dijatuhi hukuman pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp10,78 triliun (Heru) dan Rp6,078 triliun (Benny).

Sementara itu, terpidana direksi Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun. Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun.

Keempat terpidana ini dijatuhi pula pidana denda senilai Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Pewarta: Putu Indah Savitri

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023