Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memusnahkan barang bukti sebanyak 614,93 gram narkotika jenis sabu dengan cara di blender.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Lila Nasution, di Belitung, Rabu mengatakan, ratusan gram narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI sebagai eksekutor terhadap setiap putusan perkara pidana," katanya.

Ia mengatakan, selain itu, pihaknya juga memusnahkan sebanyak 459,25 gram narkoba sintentis, 15 butir obat merek trihexyphenidyl dan 4.936 butir tramadol.

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah kasus seperti tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, pencurian, penganiayaan, senjata tajam, penggelapan serta perjudian.

"Barang bukti tersebut berasal dari sebanyak 40 perkara mulai periode Agustus 2022 sampai Januari 2023," ujarnya.

Ia menyebutkan, barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan sebanyak 18 perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana pembunuhan sebanyak satu perkara, pencurian sebanyak lima perkara, penganiayaan sebanyak delapan perkara.

Selanjutnya perjudian sebanyak dua perkara, penimbunan BBM subsidi sebanyak satu perkara, dan perlindungan anak sebanyak satu perkara.

"Dengan barang bukti berupa senjata tajam, telepon genggam, pakaian, dan lain-lain," katanya.

Kemudian selanjutnya perkara tindak pidana pertambangan sebanyak dua perkara dengan barang bukti berupa alat-alat tambang yang terdiri dari sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral dan lain-lain.

"Pemusnahan barang bukti kami lakukan dengan cara di blender, dipotong dan dibakar," ujarnya.

Ia berharap, melalui kegiatan pemusnahan tersebut Kabupaten Belitung dapat terlindungi dari berbagai aksi tindak kejahatan.

"Khususnya dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya.

 

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023