Koba (Antara Babel) - Sejumlah masyarakat Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Bangka Belitung yang mengatasnamakan Forum Silaturrahmi Babel mendesak PT Koba Tin untuk memulihkan kembali ribuan hektare lahan yang rusak akibat penambangan bijih timah.
"Sejak kontrak karya PT Koba Tin tidak diperpanjang dan hingga sekarang belum ada kejelasan terkait tanggung jawab Koba Tin terhadap pemulihan kembali lahan yang rusak," kata Syahrial, Ketua Forum Silaturrahmi Babel, di Koba, Senin.
Pihaknya akan mendatang DPRD sebagai wakil rakyat, untuk mendesak manajemen PT Koba Tin agar memenuhi kewajibannya terutama kewajiban jaminan tutup tambang atau pemulihan alam dan sosial pascatambang.
"PT Koba Tin sudah berhenti beroperasi sejak 2013 dan setelah itu mereka tidak harus lepas tangan karena tetap ada kewajiban yang harus dipenuhi yaitu pemulihan pascatambang," ujarnya lagi.
Ia mengatakan, hingga sekarang PT Koba Tin terkesan lepas tangan dan bahkan manajemen mereka tidak jelas sampai sekarang.
"Sekarang seperti apa manajemen PT Koba Tin, apakah Presdir perusahaan masih dijabat Kamardin M Top atau sudah diganti juga tidak jelas," ujarnya mempertanyakan.
Ia mengkhawatirkan pihak perusahaan benar-benar lepas tangan dan menyerahkan beban tersebut semuanya kepada pemerintah daerah, padahal semua itu masih menjadi tanggung jawab perusahaan.
"Kami juga mendapat kabar pihak perusahaan sudah menerima dana untuk kegiatan tutup tambang sebesar Rp7 miliar, namun tidak ada terlihat kegiatan, lalu kemana dana itu," ujarnya.
Menurut dia, kegiatan pascatambang menjadi tanggung jawab PT Koba Tin yang sudah diatur dalam undang-undang, dan itu berlaku hingga 10 tahun sejak KK Koba Tin tidak diperpanjang lagi.
"Jika program Jamtub ini jalan tentu memberikan efek domino terhadap geliat perekonomian masyarakat terutama di Kecamatan Koba," ujar dia pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Sejak kontrak karya PT Koba Tin tidak diperpanjang dan hingga sekarang belum ada kejelasan terkait tanggung jawab Koba Tin terhadap pemulihan kembali lahan yang rusak," kata Syahrial, Ketua Forum Silaturrahmi Babel, di Koba, Senin.
Pihaknya akan mendatang DPRD sebagai wakil rakyat, untuk mendesak manajemen PT Koba Tin agar memenuhi kewajibannya terutama kewajiban jaminan tutup tambang atau pemulihan alam dan sosial pascatambang.
"PT Koba Tin sudah berhenti beroperasi sejak 2013 dan setelah itu mereka tidak harus lepas tangan karena tetap ada kewajiban yang harus dipenuhi yaitu pemulihan pascatambang," ujarnya lagi.
Ia mengatakan, hingga sekarang PT Koba Tin terkesan lepas tangan dan bahkan manajemen mereka tidak jelas sampai sekarang.
"Sekarang seperti apa manajemen PT Koba Tin, apakah Presdir perusahaan masih dijabat Kamardin M Top atau sudah diganti juga tidak jelas," ujarnya mempertanyakan.
Ia mengkhawatirkan pihak perusahaan benar-benar lepas tangan dan menyerahkan beban tersebut semuanya kepada pemerintah daerah, padahal semua itu masih menjadi tanggung jawab perusahaan.
"Kami juga mendapat kabar pihak perusahaan sudah menerima dana untuk kegiatan tutup tambang sebesar Rp7 miliar, namun tidak ada terlihat kegiatan, lalu kemana dana itu," ujarnya.
Menurut dia, kegiatan pascatambang menjadi tanggung jawab PT Koba Tin yang sudah diatur dalam undang-undang, dan itu berlaku hingga 10 tahun sejak KK Koba Tin tidak diperpanjang lagi.
"Jika program Jamtub ini jalan tentu memberikan efek domino terhadap geliat perekonomian masyarakat terutama di Kecamatan Koba," ujar dia pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016