Jakarta (Antara Babel) - Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti menerima putusan majelis hakim yang memvonis keduanya selama tiga tahun dan 2,5 tahun penjara ditambah denda  masing-masing senilai Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Saya beserta istri setelah berdiskusi dengan penasihat hukum dengan permohonan sebesar-sebesarnya kepada masyarakat Sumut dan bangsa dan negara saya menerima putusan hakim," kata Gatot Pujo dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.

Pernyataan Gatot tersebut disambut dengan teriakan "Allah Akbar" oleh puluhan pendukungnya yang memenuhi ruang sidang.

"Saya menerima semua putusan ini," ungkap Evy yang mengenakan baju gamis batik cokelat-hitam dengan corak senada dengan suaminya.

Evy sesekali mengusapkan tisue di matanya, meski putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Gatot Pujo Nugroho divonis selama 4,5 tahun sedangkan Evy Susanti selama empat tahun ditambah denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Keduanya dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama alternatif kesatu pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif kedua.

Apalagi putusan tersebut di bawah ancaman minimal pasal 6 ayat (1) huruf a yaitu tiga tahun penjara.

"Maaf kami sampaikan karena hal ini dianggap menciderai, walaupun semua fakta menunjukkan ada proses politik," ungkap Gatot setelah sidang.

Pada dakwaan pertama, Gatot dan Evy dinilai terbukti menyuap Tripeni Irianto Putro selaku hakim PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS dan Syamsir Yusfan sebesar 2000 dolar AS selaku panitera untuk mempengaruhi putusan perkara yang diajukan ke PTUN Medan.

Perkara yang dimaksud adalah adalah permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang kuasa hukumnya diserahkan kepada OC Kaligis.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Gatot dan Evi dinilai terbukti menyuap mantan anggota Komisi III DPR 2014-2019 dan Sekjen Partai Nasdem 2013-2015 Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta melalui Fransisca Insani Rahesti agar Patrice Rio Capella mengunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat kejaksaan Agung selaku mitra Kerja Komisi III DPR agar memfasilitasi silah guna memudahkan pengurusan penyelidikan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung.

Penyelidikan tersebut adalah kasus yang sama yang diajukan ke PTUN Medan.

Gatot yang ingin ada islah antara dirinya dan Tengku Erry Nuradi selaku Wakil Gubernur Sumut sehingga berupaya dengan berbagai cara untuk bertemu dengan Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh, termasuk dengan meminta tolong Rio Capella.

Terkait perkara ini, sudah ada enam terdakwa yang sudah divonis yaitu OC Kaligis selama 5,5 tahun, Syamsir Yusfan selama tiga tahun, Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selama dua tahun serta Rio Capella selama 1,5 tahun.

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016