Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mewaspadai upaya adu domba terkait pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Polemik pencopotan Endar Priantoro dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK harus dihentikan," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu malam.

Edi meminta kedua lembaga penegak hukum ini mewaspadai polemik itu dijadikan sejumlah pihak untuk mengadu domba Polri dengan KPK.

"Kita minta Polri dan KPK menyelesaikan persoalan ini sesegera mungkin dan jangan dibiarkan jadi polemik berkepanjangan," katanya.

Menurut dia, polemik ini tidak boleh berlarut-larut karena akan menimbulkan persepsi di tengah masyarakat yang seolah-olah ada persoalan antara KPK dan Polri.

"Padahal sebetulnya tidak ada persoalan antara keduanya," katanya menegaskan.

Polemik ini, kata dia, juga telah memunculkan persepsi liar yang seolah-olah ada kaitan dengan penyelidikan perlombaan balap kendaraan listrik Formula E di Jakarta.

"Persoalan ini hanya soal koordinasi penugasan pegawai. Perlu komunikasi yang cepat antara pimpinan Polri dan KPK agar polemik ini bisa selesai," katanya.

Selain itu, Lemkapi minta surat Kapolri yang mengajukan perpanjangan Endar Priantoro sebagai Direktur penyelidikan KPK ditindaklanjuti pimpinan KPK.

"Kami yakin persoalan ini akan cepat kelar karena kerja sama Polri dan KPK selama ini sangat baik," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Sebelumnya, KPK memberhentikan Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan dan mengembalikan ke Polri.

Namun, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tetap menugaskan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Perkara ini menimbulkan polemik dan bahkan Endar mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK.

Pewarta: Santoso

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023