Pangkalpinang (Antara Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagai antisipasi pencegahan banjir.

"Saat ini kita sedang mempersiapkan Raperda DAS untuk diajukan ke DPRD," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Rustam Effendi di Pangkalpinang, Rabu.

Ia menjelaskan Perda DAS sangat penting guna menjaga lingkungan sungai sehingga sungai-sungai tidak lagi mengalami pendangkalan, tercemar dan lainnya.

"Saat ini hampir seluruh sungai di Pulau Bangka mengalami pendangkalan, sehingga setiap hujan lebat turun selalu terjadi genangan air dan banjir yang merendam pemukiman masyarakat," ujarnya.

Selain itu, Pemprov akan menghentikan segala bentuk penambangan di kawasan sungai terutama penambangan timah dan pasir di kawasan Gunung Mangkol Kabupaten Bangka Tengah.

"Kita akan menindak tegas penambang yang melakukan penambangan di kawasan sungai karena memperburuk kualitas lingkungan sungai," ujarnya.

Untuk itu, diharapkan pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung Perda DAS tersebut agar terbebas dari banjir yang merugikan masyarakat.

"Saat ini banjir sudah menjadi ancaman dan harus disikapi secara serius. Saya berharap kita tidak saling menyalahkan tetapi berupaya mencari solusi terbaik agar daerah ini terbebas dari banjir selama musim hujan ini," ujarnya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016