Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) karena waktu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2023/2024 sudah dibuka.

"Sosialisasi PPDB dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para stakeholder terhadap regulasi ataupun petunjuk teknis agar mengetahui alur PPDB," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Azami Anwar selaku Ketua PPDB jenjang SMA, SMK dan SLB saat membuka sosialisasi tersebut di Pangkalpinang, Senin.

Azami Anwar mengatakan sosialisasi PPDB merupakan agenda tahunan Dinas Pendidikan yang selalu dilakukan  saat menjelang pergantian tahun pelajaran. Hal ini penting agar proses PPDB dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Sementara regulasi PPDB disampaikan oleh Wakil Ketua PPDB, Sukinda yang menjelaskan bahwa PPDB berpedoman pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau yang sederajat lainnya.

Ia menjelaskan pelaksanaan PPDB tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, dimana tahun ini PPDB diawali dengan proses pra pendaftaran yang dilaksanakan mulai tanggal 2 Mei hingga lalu, hal ini agar siswa dapat melakukan registrasi dan mendapatkan akun dan password secara mandiri sehingga pada saat pendaftaran siswa tinggal login memilih sekolah, seluruh data siswa tersebut sudah tersimpan sehingga pada saat pendaftaran tidak mengalami kendala.

Pendaftaran PPDB dijelaskan oleh Sukinda memiliki 2 tahap, dimana tahap 1 jenjang SMA terdapat jalur afirmasi dan jalur prestasi, sementara jenjang SMK terdapat jalur afirmasi, yang dilaksanakan mulai tanggal 13 Juni hingga 16 Juni 2023.

Sedangkan tahap 2 jenjang SMA terdapat jalur  zonasi dan jalur mutasi, jenjang SMK terdapat jalur reguler dan jalur mutasi yang dilaksanakan mulai tanggal 20 Juni hingga 23 Juni 2023.

"Setiap tahap dilakukan pengumuman agar siswa yang tidak lolos di tahap 1 dapat mengikuti proses pendaftaran di tahap 2," ujarnya.

Persentase jalur PPDB terbagi menjadi 2  untuk jalur PPDB SMA terdiri jalur afimasi 20 persen, jalur prestasi 5 persen, jalur zonasi 70 persen dan jalur mutasi 5 persen. Sedangkan jalur PPDB SMK terdiri dari jalur afirmasi 15 persen, jalur reguler 80 persen yang menampung 10 persen terdekat sekolah,10 persen luar wilayah dan 20 persen kompetensi satu-satunya di Pulau Bangka atau Pulau Belitung dan jalur mutasi 5 persen.

Jalur zonasi PPDB SMA memperhitungkan domisili tempat tinggal jarak kelurahan atau desa calon peserta didik dengan satuan pendidikan mengacu pada zona. Untuk mengukur tolok ukur seleksi PPDB memperhitungkan  rata-rata nilai raport (nilai pengetahuan) mata pelajaran bahasa Indonesia, matematika, bahasa inggris, IPA, dan IPS semester 1 sampai dengan semester 5 dan piagam  prestasi akademik dan non akademik.

"Hal ini sebagai tolok ukur perangkingan dalam memenuhi masing-masing zona yakni zona 1 ada 60 persen, zona 2 ada 25 persen dan zona 3 itu 15 persen. Calon peserta didik baru yang mengalami kendala pada masa pendaftaran PPDB, dapat menghubungi panitia di Cabang Dinas Pendidikan maupun Panitia di Dinas Pendidikan," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023