Pangkalpinang (Antara Babel) - Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Bangka Belitung meminta Pemerintah Kota Pangkalpinang segera menghentikan aktivitas Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi di kawasan pariwisata Pantai Pasir Padi.
"Kami minta Pemkot Pangkalpinang menghentikan dan menyeterilkan wilayah Pantai Pasir Padi dari aktivitas KIP selambat-lambatnya sampai 30 Mei mendatang. Karena Pantai Pasir padi merupakan distinasi wisata unggulan Pangkalpinang," kata Ketua DPC Permahi Bangka Belitung, Abdullah Hamzah, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya juga meminta Pemkot Pangkalpinang untuk menangkap dan mengadili secara hukum pelaku tambang KIP yang beroperasi di Pantai Pasir Padi tersebut.
"Pemkot pangkalpinang harus bertindak tegas melaksanakan Perda Kota Pangkalpinang nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kota Pangkalpinang tahun 2013-2030," ujarnya.
ia menilai lambannya aksi Pemkot Pangkalpinang terhadap aktivitas KIP tersebut dikarenakan wali kota lebih pro kepada keberadaan KIP dari pada masyarakat.
"Kami menilai wali kota lebih pro KIP, karena sesuai dengan Perda RT/RW Pangkalpinang bahwa di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang tidak ada wilayah pertambangan terlebih lagi merupakan kawasan wisata," katanya.
Selain masalah KIP, pihaknya juga menyoroti mengenai Tata Kota pangkalpinang yang amburadul. Menurutnya, hingga kini belum ada tindakan nyata maupun grand design dari wali kota untuk mencari solusi penanggulangan banjir di Pangkalpinang.
"Saat ini warga yang terkena dampak banjir merasakan betul lambatnya Pemkot Pangkalpinang untuk menanggulanginya. Untuk itu, wali kota harus fokus terhadap masalah ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016
"Kami minta Pemkot Pangkalpinang menghentikan dan menyeterilkan wilayah Pantai Pasir Padi dari aktivitas KIP selambat-lambatnya sampai 30 Mei mendatang. Karena Pantai Pasir padi merupakan distinasi wisata unggulan Pangkalpinang," kata Ketua DPC Permahi Bangka Belitung, Abdullah Hamzah, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya juga meminta Pemkot Pangkalpinang untuk menangkap dan mengadili secara hukum pelaku tambang KIP yang beroperasi di Pantai Pasir Padi tersebut.
"Pemkot pangkalpinang harus bertindak tegas melaksanakan Perda Kota Pangkalpinang nomor 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kota Pangkalpinang tahun 2013-2030," ujarnya.
ia menilai lambannya aksi Pemkot Pangkalpinang terhadap aktivitas KIP tersebut dikarenakan wali kota lebih pro kepada keberadaan KIP dari pada masyarakat.
"Kami menilai wali kota lebih pro KIP, karena sesuai dengan Perda RT/RW Pangkalpinang bahwa di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang tidak ada wilayah pertambangan terlebih lagi merupakan kawasan wisata," katanya.
Selain masalah KIP, pihaknya juga menyoroti mengenai Tata Kota pangkalpinang yang amburadul. Menurutnya, hingga kini belum ada tindakan nyata maupun grand design dari wali kota untuk mencari solusi penanggulangan banjir di Pangkalpinang.
"Saat ini warga yang terkena dampak banjir merasakan betul lambatnya Pemkot Pangkalpinang untuk menanggulanginya. Untuk itu, wali kota harus fokus terhadap masalah ini," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016