Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung membutuhkan peraturan daerah (Perda) untuk meningkatkan penerimaan zakat profesi di lingkungan pemerintahan kota itu.

"Kami sudah mengajukan Perda ini kepada Pemerintah Kota dan DPRD Kota Pangkalpinang untuk meningkatkan kesadaran pegawai negeri sipil membayar zakat profesi yang masih rendah," kata Ketua Baznas Pangkalpinang, Zulkarnain Kadir di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menjelaskan, saat ini, hanya 18 persen dari total PNS di lingkungan Pemkot Pangkalpinang yang membayar zakat profesi, dengan penerimaan zakat baru kisaran Rp60 juta hingga Rp65 juta per bulan.

"Target penerimaan zakat profesi tahun ini sebesar Rp2 miliar dan target tersebut sulit dicapai karena belum ada perda yang mengatur pemungutan zakat tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, salah satu penyebab minimnya pembayaran zakat, karena hanya sebagian kecil pegawai di satuan kerja perangkat daerah pemerintah kota yang menyalurkan zakat ke Baznas.

Satuan kerja itu, antara lain, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penerangan Jalan, Pertamanan, Dinas Perhubungan, Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat, Dinas PU Bina Marga dan PSDA, Satpol PP, Sekretariat Daerah Pangkalpinang, dan DPRD Kota Pangkalpinang, demikian juga kesadaran PNS di enam kecamatan di kota itu juga rendah.

"Apabila ada peraturan daerah khusus ini tentu  penyaluran zakat PNS Pemkot Pangkalpinang di Baznas lebih optimal," ujarnya.

Menurut dia, pembayaran zakat biasanya dilakukan dengan cara pemotongan langsung gaji pegawai oleh bendahara SKPD.

Masing-masing pegawai mengeluarkan zakat berbeda atau 2,5 persen dari gaji pokok. Penyalurannya ke beberapa pondok pesantren, panti asuhan, mualaf, dan badan usaha kecil produktif.

"Membayar zakat wajib hukumnya, namun ini kembali pada kesadaran perseorangan. Apabila bisa menyalurkan dana lebih tentu itu lebih baik," ujarnya.

Ia mengatakan, manfaat utama penyaluran zakat lewat Baznas untuk membantu fakir miskin, amil, mu'allaf, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil yang penyalurannya sesuai petunjuk Al Quran, Hadits Nabi dan Sunnah Rasul.

"Penggelolaan zakat ini dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan secara teroganisasi, terdiri dari bidang pengumpulan, bidang pendistribusian, bidang pendayagunaan, bidang pengembangan, bidang kehumasan," ujarnya.

Pewarta: Pewarta :Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013