Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengutamakan langkah mediasi dalam menyelesaikan sengketa proses Pemilu 2024.

"Kami mengutamakan langkah mediasi terhadap sengketa proses Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Pemilu 2024 di Tanjung Pandan, Jumat.

Ia mengatakan, rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) tersebut diikuti oleh pengurus partai politik, instansi terkait, dan panwascam di daerah itu.

Dalam rakor tersebut pihaknya memaparkan tata cara dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 mulai dari pelaporan, mediasi, hingga sidang ajudikasi.

Meskipun demikian, kata dia, Bawaslu Belitung tetap mengutamakan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 melalui jalur mediasi.

"Sesuai imbauan Bawaslu RI, kalau bisa sampai proses mediasi saja. Walaupun sebenarnya kami tidak berharap sengketa itu ada di Pemilu 2024," ujarnya.

Aris menjelaskan, mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 berawal dari laporan partai politik yang merasa tidak puas dengan keputusan ataupun berita acara dari pihak penyelenggara pemilu.

Dikatakan dia, laporan tersebut akan ditindaklanjuti berdasarkan kesesuaian formil dan materiil sebelum diregistrasi.

Setelah diregistrasi, lanjut dia, Bawaslu Belitung mulai melaksanakan tahapan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor.

"Mediasi ini dilakukan dua hari untuk mencapai kesepakatan. Kalau nanti tidak bersepakat, maka dilaksanakan sidang ajudikasi," katanya.

Aris menambahkan, sidang ajudikasi tersebut dilaksanakan Bawaslu dengan jangka waktu penyelesaian selama 12 hari.

Hal tersebut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.

Ia melanjutkan, sidang dimulai dengan beberapa agenda yaitu pembacaan keberatan pemohon dan jawaban termohon, pembuktian saksi ahli dan pembacaan putusan.

Ia menyarankan, bagi pihak yang bersengketa sebaiknya mengajukan saksi ahli untuk memberikan pandangan sehingga menjadi pertimbangan Bawaslu Belitung dalam menentukan keputusan.

"Tapi kami harap sengketa itu tidak terjadi dan tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023