Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Rido Sani meminta Dinas Kehutanan mengecek lokasi lahan eks PT Bangkanesia yang diduga sudah dikuasai pihak asing saat ini.

"Silahkan hubungi pihak Dinas Kehutanan daerah setempat,"kata Rasio Rido Sani kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (7/10).

Salah satu warga Toboali Ahmad mengatakan dari awal sejak dimulainya aktivitas Hutan Tanaman Industri (HTI) di Hutan antara Bangka Selatan dan Bangka Tengah ini menimbulkan konflik.

"Pada Tahun 2015 lalu Koalisi Masyarakat yang bergabung dalam Forum Masyarakat Peduli (Formali) mendesak Bupati untuk mencabut izin PT Bangkanesia ini lalu pada Tahun 2022 izinnya dicabut dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan,”kata dia.

Ia mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat dan media massa daerah ini lahan eks PT Bangkanesia sudah dimanfaatkan oleh pihak lain.

"Informasinya ada alat berat sedang beroperasi di wilayah itu dan hal itu tidak boleh dibiarkan oleh aparat yang berwenang di daerah ini,"kata dia.

Dirinya berharap aparat yang berwenang di daerah ini segera mengambil langkah tegas terhadap kondisi dan situasi lahan yang sudah dikuasai pihak asing ini.

"Jangan biarkan lahan negara dikuasai oleh sekelompok orang tanpa ada aturan yang jelas dari negara ini,"kata dia.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan belum memberikan komentar terhadap konfirmasi yang disampaikan wartawan melalui pesan WhatsApp.

Pewarta: Juniardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023