Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto minta warga Dusun Rebo, Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memanfaatkan sertifikat tanah untuk kepentingan meningkatkan ekonomi warga.
"Sertifikat tanah program keluarga harapan atau PKH, merupakan dokumen kepemilikan tanah sah yang dapat dimanfaatkan oleh warga untuk menambah permodalan usaha dari lembaga perbankan," kata Menteri Hadi Tjahjanto, di Sungailiat, Kamis, saat membagikan 43 lembar sertifikat tanah ke warga Dusun Rebo Bangka.
Dia mengingatkan warga agar sertifikat tersebut dijaminkan ke bank bukan di rentenir karena akan membebani warga sendiri sebagai peminjam modal.
"Jangan sampai sertifikat jatuh ke tangan rentenir hanya alasan permodalan usaha sebab warga yang akan terbebani dengan suku bunga yang relatif lebih tinggi dibanding bunga modal usaha dari bank," jelasnya.
Warga penerima bantuan sertifikat tanah PKH, diminta menjaga dengan benar dokumen kepemilikan tanah yang sah tersebut, dan disarankan untuk di foto kopi sebagai bukti kepemilikan kalau sampai hilang.
"Saya minta sertifikat itu di foto kopi supaya ada salinan untuk pembuatan baru jika terjadi kehilangan," katanya.
Saat membagikan sertifikat tanah PKH dengan warga Rebo Bangka, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto sempat berdialog dengan warga penerima sertifikat itu seperti tanam tumbuh di lahan yang dibuatkan sertifikat, masa tunggu warga sampai mendapatkan hak kepemilikan tanah dan pekerjaan warga yang umumnya buruh.
Dari dialog tersebut diketahui masa tunggu warga untuk memperoleh sertifikat PKH relatif lama bahkan ada yang sampai 35 tahun lebih masa tunggu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023
"Sertifikat tanah program keluarga harapan atau PKH, merupakan dokumen kepemilikan tanah sah yang dapat dimanfaatkan oleh warga untuk menambah permodalan usaha dari lembaga perbankan," kata Menteri Hadi Tjahjanto, di Sungailiat, Kamis, saat membagikan 43 lembar sertifikat tanah ke warga Dusun Rebo Bangka.
Dia mengingatkan warga agar sertifikat tersebut dijaminkan ke bank bukan di rentenir karena akan membebani warga sendiri sebagai peminjam modal.
"Jangan sampai sertifikat jatuh ke tangan rentenir hanya alasan permodalan usaha sebab warga yang akan terbebani dengan suku bunga yang relatif lebih tinggi dibanding bunga modal usaha dari bank," jelasnya.
Warga penerima bantuan sertifikat tanah PKH, diminta menjaga dengan benar dokumen kepemilikan tanah yang sah tersebut, dan disarankan untuk di foto kopi sebagai bukti kepemilikan kalau sampai hilang.
"Saya minta sertifikat itu di foto kopi supaya ada salinan untuk pembuatan baru jika terjadi kehilangan," katanya.
Saat membagikan sertifikat tanah PKH dengan warga Rebo Bangka, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto sempat berdialog dengan warga penerima sertifikat itu seperti tanam tumbuh di lahan yang dibuatkan sertifikat, masa tunggu warga sampai mendapatkan hak kepemilikan tanah dan pekerjaan warga yang umumnya buruh.
Dari dialog tersebut diketahui masa tunggu warga untuk memperoleh sertifikat PKH relatif lama bahkan ada yang sampai 35 tahun lebih masa tunggu.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023