Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung(Babel) mengingatkan kepala desa dan lurah untuk tidak berpolitik praktis mendukung calon peserta Pemilu 2024, guna menjaga kondusifitas penyelenggaraan pesta demokrasi di Negeri Serumpun Sebalai itu.

"Seluruh kades dan perangkat desa, kelurahan di larang berpolitik praktis," kata Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel Em Osykar di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan larangan kades dan perangkat desa berpolitik berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf G ditegaskan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik.

Baca juga: Bawaslu tindaklanjuti temuan ASN Babel diduga tidak netral

"Alhamdulillah, hingga saat ini belum ditemukan ataupun laporan kades yang terlibat atau melakukan politik praktis mendukung salah satu calon atau partai politik peserta pemilu tahun depan," katanya.

Menurut dia, selama ini kades, lurah se-Kepulauan Babel selalu berkoordinasi dengan Bawaslu, jika ada kegiatan politik, sosialisasi dan lainnya yang akan digelar di desa atau kelurahannya.

"Meski kades dan lurah ini tidak berkoordinasi, sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2017 Bawaslu wajib melakukan pengawasan dan pencegahan," ujarnya.

Ia mengapresiasi kades dan perangkat desa yang selalu senantiasa melapor ke pengawas Bawaslu provinsi, kabupaten/kota, jika ada kegiatan parpol dalam menyosialisasikan pemilu tahun depan.

"Jika ada kades terlibat politik praktis tentu akan ada sanksi pidana kepada kades ini," katanya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2023