Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka akan merampingkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyesuaikan dengan tipe sekretariat pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.

"Perampingan SKPD itu juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kerja, prosedur dan sistem kerja agar lebih terukur," kata Kepala Bagian Organisasi Setda Bangka, Asrul Sani di Sungailiat, Senin.

Ia mengatakan, masing-masing SKPD nantinya akan memiliki tipe sesuai dengan hasil verifikasi yakni A, B dan tipe C.

"Untuk SKPD yang masuk tipe C hanya terdapat dua kepala bidang, serta untuk tipe A dan B akan lebih besar lagi organisasinya," katanya.

Ia menyebutkan, dengan adanya pembagian berdasarkan tipe tersebut akan terjadi penghematan terkait dengan pembiayaan dan beban kerja.

"Untuk mewujudkannya kita akan mengikuti standarisasi proses penyelenggaraan pemerintah sesuai pedoman penguatan penataan ketatalaksanaan yang dikeluarkan pemerintah pusat," katanya.

Ia menambahkan, data-data yang sudah diberikan setiap SKPD akan segera diserahkan ke Pemprov Kepulauan Bangka Belitung dan Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan verifikasi.

"Masing-masing kepala SKPD sudah terjadwal untuk hadir di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada 23-24 Juni 2016 guna dilakukan penetapan tipe masing-masing SKPD," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Mulki


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2016