Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang akan melakukan pembongkaran terhadap papan reklame tanpa izin atau ilegal yang telah berdiri di beberapa titik di kota itu.

Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Erfan Kamis (4/1), mengatakan dirinya telah menelpon Kepala DPMPTSPNaker Pangkalpinang untuk segera berkoordinasi dengan semua OPD terkait, sebelum melakukan penurunan atau pembongkaran papan reklame ilegal tersebut.

"Saya langsung berkoordinasi dengan Kepala DPMPTSPNaker Endang seperti apa langkah atas permintaan Bu Pj wali kota. Kami diminta melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah pembangunan papan reklame yang tidak memiliki izin pembangunannya," jelasnya.

Dirinya juga menegaskan fungsi dari Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah yang telah disahkan. Tapi Satpol PP pun tidak bisa langsung melakukan penindakan pelanggaran-pelanggaran perda kecuali ada laporan dari OPD terkait.

"Anggota Satpol PP kota Pangkalpinang siap. Jika nanti dipotong tiangnya, anggota kita banyak tukang las dan lain-lainnya. Nanti dibahas secara internal antara PTSP, Inspektorat, Bakeuda dan Satpol PP," ucapnya.

Dirinya juga masih menunggu data-data dan alamat papan reklame yang tidak memiliki izin pembangunannya dan akan melakukan penyidikan dan pendataan agar nanti bisa diketahui yang mana saja papan reklame ilegal dibangun. 

"Nanti kami juga akan menyurati pemiliknya terlebih dahulu, jika tidak diindahkan sama pemiliknya akan kita ambil tindakan berupa pemotongan," ujarnya.

Selain itu Dirinya juga sudah memerintahkan kabid PPUD untuk berkoordinasi dengan KPPST siang hari ini.

"Jadi sampai sekarang kami belum memiliki data 39 reklame ilegal yang disampaikan oleh DPMPTSPNaker. Jangan sampai nanti dalam penertiban kami melakukan langkah yang salah, kami juga tidak mau satpol pp di anggap publik melakukan pembiaran," katanya.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Bima Agustian


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2024